Jumat 08 Aug 2014 20:39 WIB

Tidak Melapor Melahirkan Bayi, Backpacker Wanita Terancam Penjara

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, KIMBERLEY -- Hati-hati jika melahirkan di negara lain, seperti di Australia. Kalau tidak melaporkan kelahiran, Anda bisa dijatuhi hukuman. Seperti yang dialami seorang backpacker asal Irlandia. Ia dituduh menyembunyikan bayinya yang baru lahir, saat bepergian di daerah terpencil Australia Barat.

Wanita berusia 25 tahun dituduh telah melanggar hukum soal 'menyembunyikan kelahiran anak yang meninggal sebelum atau sesudah lahir", kata anggota kepolisian Australia Barat. Undang-undang menyebutkan seluruh kelahiran harus dilaporkan, bahkan jika ternyata bayi meninggal karena sebab alamiah.

Wanita berkebangsaan Irlandia tersebut telah bepergian ke wilayah Kimberley, Australia Barat dengan teman-temannya. Ia tidak menyadari kalau dirinya hamil, kata polisi. Menurut perkiraan ia melahirkan di bulan Mei, saat sedang sendirian di rumahnya di Kota Kalls Creek.

Kasus ini baru terungkap setelah wanita tersebut muncul di pengadilan. Ia dituduh telah menyembunyikan bayi yang baru lahir dan tidak memberitahu teman-temannya mengenai apa yang terjadi selama beberapa hari.

Tim Kepolisian untuk kasus kriminal besar di negara bagian Australia Barat ikut dilibatkan untuk menyelidiki kematian bayi.

Wanita tersebut telah muncul di pengadilan di Kununurra pada akhir Juli lalu, setelah kasusnya dirujuk ke Perth. Kemudian ia dijadwalkan kembali ke pengadilan pada akhir tahun nanti.

Jika tuduhan ini terbukti, wanita tersebut diancam hukuman maksimal dua tahun penjara. Selama proses hukum berjalan, ia akan tinggal di Perth.

Presiden Asosiasi Pengacara Pidana di Australia Barat, Linda Black mengatakan kasus ini bukanlah kasus yang biasa. "Saya tidak ingat kapan terakhir kali ada yang pernah dituduh dengan kasus serupa," ujar Black, baru-baru ini.

Black mengatakan sebagian besar negara di seluruh dunia memiliki hukum yang mengharuskan  semua kelahiran untuk dilaporkan, apapun situasinya.

Menurutnya juga polisi selalu memiliki beberapa pertimbangan mengenai apakah tuduhan pidana tersebut sesuai atau tidak. "Polisi sendiri perlu menanyakan dua pertanyaan sebelum menuduh orang lain bersalah. Pertama, apakah prospek hukuman nantinya masuk akal dan wajar/ Dan kedua, apakah ada kepentingan umum untuk menuduh mereka bersalah, yang tentunya membutuhkan pertimbangan sejumlah faktor, "katanya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement