Rabu 29 Jun 2016 20:52 WIB

Larangan Kampanye Politik Selama Masa Tenang Dianggap Kuno

Salah satu iklan kampanye di Australia dalam bahasa Arab
Foto: abc
Salah satu iklan kampanye di Australia dalam bahasa Arab

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Sesuai peraturan yang berlaku di Australia mulai Rabu tengah malam (29/6), tidak boleh lagi ada iklan politik ditayangkan di radio dan televisi menjelang pemilu, Sabtu (2/7). Namun menurut seorang pengamat, di zaman internet seperti sekarang ini peraturan tersebut sudah kuno.

Menurut UU Penyiaran Australia Tahun 1992 (Broadcasting Services Act 1992) peraturan pelarangan itu berlaku untuk radio dan televisi, namun tidak mempengaruhi kampanye yang dilakukan lewat internet.

Profesor Ilmu Politik dari University of Adelaide Clem Macintyre mengatakan pelarangan iklan politik ini merupakan peninggalan zaman sebelumnya ketika belum ada internet dimana kita menggantungkan diri pada televisi dan radio.

"Pandangan ketika itu adalah perlu pelarangan iklan beberapa hari untuk memberikan warga kesempatan berpikir tenang sebelum mereka memberikan suara pada Sabtu," kata Macintyre.

Biro Statistik Australia menunjukkan lebih dari 7,7 juta rumah tangga di Australia sudah memiliki akses internet. Profesor Macintyre mengatakan UU yang ada tidak mampu mengikuti laju perkembangan pola komunikasi warga sekarang ini.

"Diperkirakan sekitar 30 persen warga sudah memberikan suara mereka. Isu mengenai masa tenang sama sekali tidak relevan bagi mereka. Begitu banyak informasi sekarang ini didapat lewat internet, yang belum diatur, jadi pertanyaannya sekarang untuk apa pelarangan tersebut, " katanya mengenai pemilu kali ini.

Senator dari Partai Hijau Sarah Hanson-Young sepakat peraturan tersebut sudah ketinggalan zaman.

"Rasanya memang ganjil ada pelarangan untuk televisi dan radio, tetapi tidak yang lainnya. Bahkan dari pemilu di 2013 sampai ke pemilu sekarang ini saya melihat peningkatan besar dalam kampanye online, semakin terlibatnya pemilih secara online dan adanya kontak perorangan," katanya.

Salah seorang menteri pemerintah Mathias Cormann mengatakan tidak mau memberikan komentar apakah UU tersebut sudah kuno dan mengatakan ini adalah peraturan yang sudah lama berlaku dan pihak koalisi mematuhi peraturan tersebut.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/larangan-iklan-selama-masa-tenang-pemilu-dianggap-kuno/7553250
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement