Kamis 17 Jan 2019 07:11 WIB

Bali Rancang Pungutan Dana Kontribusi Wisatawan

Pungutan dana kontribusi kunjungan pariwisata di Bali diperkirakan mulai tahun depan.

Red: Nur Aini
Pariwisata di Bali (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Pariwisata di Bali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pungutan dana kontribusi pariwisata bagi para pelancong dalam dan luar negeri yang berkunjung ke sejumlah daerah tujuan wisata utama di tanah air seperti Bali belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah acara bincang santai dengan media akhir November 2018 lalu menyatakan pemerintah akan memungut dana kontribusi sebesar 10 dolar AS atau setara Rp 141 ribu bagi turis asing dan 1 dolar AS atau Rp 14 ribu berdasarkan kurs dolar saat ini bagi turis domestik.

Ketentuan ini akan diberlakukan bagi sejumlah wilayah destinasi wisata populer di dalam negeri, seperti Bali, Banyuwangi, dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pilot project. Diharapkan kebijakan ini akan mulai dapat diterapkan Februari 2019.

Namun Kepala Dinas Pariwisata Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra mengatakan pungutan dana retribusi pariwisata itu tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Belum, tidak bisa secepat itu diberlakukan kita masih dalam pembahasan bagaimana mekanismenya pemungutannya dengan parlemen dan maskapai, ini harus disosialiasikan dulu."

"Harus juga dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri jadi prosesnya masih panjang." katanya.

AA Gede Yuniarta menambahkan nantinya biaya ini akan dibayarkan berbarengan dengan pemesanan tiket pesawat menuju ke Bali dan beberapa daerah yang masuk dalam program kebijakan ini. Industri maskapai nasional yang nanti akan meneruskan dana tersebut ke pemerintah daerah.

AA Gede Yuniarta memperkirakan rencana kebijakan ini baru akan bisa direalisasikan paling cepat tahun depan.

"Aturan ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah (PERDA) dan parlemen/DPRD berusaha agar pembahasannya diselesaikan tahun ini. Jadi mungkin baru akan berlaku tahun depan."

Penarikan dana kontribusi kunjungan pariwisata dari turis ini bukan konsep baru. Sejumlah negara di dunia juga telah menerapkan sistem serupa, Jepang misalnya memberlakukan Pajak Keberangkatan atau sayonara tax bagi turis yang hendak meninggalkan Jepang 1.000 yen (sekitar Rp 129 ribu).

Pembangunan infrastruktur pariwisata

Sebelumnya dalam keterangan kepada media beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyebut dana ini sebagai pungutan sampah bagi wisatawan. Pungutan itu juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional pemerintah untuk mengurangi 70 persen sampah plastik pada 2025.

Namun, menurut AA Gede Yuniarta pemanfaatan dana tersebut nantinya tidak hanya untuk pengelolaan limbah sampah plastik saja, yang saat ini memang menjadi salah satu sumber ancaman bagi daya tarik wisata ke Bali. Ini disebabkan lantaran sampah plastik banyak mengotori kawasan pantai di Bali.

Dana itu juga akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya pengelolaan dan pelestarian budaya di Bali serta pengembangan infrastruktur pariwisata.

"Bali ini pariwisatanya ya budaya, turis datang ke Bali ya karena budayanya."

"Jadi kalau budayanya tidak dirawat itu bisa hilang dan turis nggak mau datang lagi. Untuk melestarikan budaya yang ada di sini, itu kan butuh alokasi anggaran." paparnya.

Selain itu Bali juga tengah memprioritaskan pembangunan infrastruktur pariwisata dalam rangka mendorong pemerataan kunjungan wisatawan ke seluruh wilayah di Bali.

"Saat ini kunjungan wisatawan masih terkonsentrasi di sebelah Selatan Bali, yakni di daerah Denpasar dan Kabupaten Badung saja."

" Kami ingin meratakan kunjungan wisatawan ke 9 kabupaten/ kota yang ada di bali. Agar wisatawan bisa mencapai kawasan itu akan lebih mudah kalau kita punya infrastruktur seperti jalan tol. Kami juga tidak ingin lihat Bali yang macet karena akses jalan yang terbatas."

AA Gede Yuniartha mengatakan kebutuhan infrastruktur ini semakin meningkat seiring dengan kian derasnya arus wisatawan ke Bali. Hal itu, terutama sejak pemerintah pusat meresmikan ruas jalan tol Trans Sumatera, Trans Jawa, dan Trans Papua yang membuat banyak warga dari berbagai daerah lebih mudah menjangkau Bali.

Pemerintah Propinsi Bali mencatat sepanjang 2018 lalu, total 17 juga wisatawan melancong ke Pulau Dewata, dengan rincian 6 juta turis mancanegara dan 11 juta wisatawan domestik.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2019-01-17/dana-pungutan-wisatawan-tidak-akan-diterapkan-dalam-waktu-dekat/10721428
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement