Kamis 05 Jul 2018 00:03 WIB

Najib Razak Bebas dengan Jaminan 1 Juta Ringgit

Najib Razak ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/7) sore

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.
Foto: REUTERS/Edgar Su
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dibebaskan setelah mendapat jaminan dari dua anaknya, yang membayar sebagian dari jaminan 1 juta ringgit, yang ditetapkan Mahkamah Tinggi Kualalumpur, pada Rabu (4/7). Jaminan tersebut dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib di bank dalam gugus mahkamah Kualalumpur itu.

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan 1 juta ringgit dikenakan kepada Najib Razak dengan dua penjamin serta mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum. Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu (4/7) dan Senin (9/7) depan.

Najib Razak meninggalkan pekarangan mahkamah di Jalan Duta Kualalumpur itu dengan kendaraan Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30. Dia menyatakan tidak bersalah atas tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan korupsi uang berjumlah 42 juta ringgit terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd.

"Jika ini harga yang saya terpaksa bayar karena 42 tahun mengabdi untuk rakyat dan negara, saya akan rela," kata Najib Razak kepada media.

Najib mengatakan dakwaan itu, yang dihadapinya pada Rabu, adalah kehendak pemerintah baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement