Kamis 01 Sep 2022 13:41 WIB

Pengadilan Malaysia akan Jatuhkan Vonis pada Istri Najib Razak

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Rosmah Mansor, tengah, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Kamis, 1 September 2022.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Rosmah Mansor, tengah, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Kamis, 1 September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Istri mantan perdana menteri Najib Razak, Rosmah Mansor (70 tahun) tiba di pengadilan Malaysia untuk mendengar vonis atas tuduhan suap, Kamis (1/9/2022). Rosmah tiba dengan mengenakan baju kurung kuning, blus dan rok panjang tradisional Malaysia, serta kerudung dan masker yang serasi.

Dia tidak berbicara kepada wartawan selama tiba di Pengadilan Tinggi Malaysia. Rosmah berulang kali mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017. Tuduhan suapnya disinyalir untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai 279 juta dolar AS dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.

Baca Juga

Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat jumlah suap. Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit (41,80 juta dolar AS), dan menerima 6,5 juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut. Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Awal pekan ini dalam upaya menit terakhir untuk menunda putusan, Rosmah mengajukan permohonan di pengadilan untuk menolak hakim yang mengawasi persidangannya. Pengadilan Tinggi kemungkinan akan mendengarkan permohonan sebelum memberikan keputusannya.

Rosmah juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak karena menerima 7,1 juta ringgit secara ilegal antara 2013 dan 2017 dalam kasus terpisah. Persidangan itu belum dimulai sambil menunggu upaya Rosmah untuk menolak hakim ketua.

Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB, sekitar 1 miliar dolar AS di antaranya masuk ke rekening bank pribadi Najib. Beberapa dana yang dicuri dari 1MDB digunakan untuk membeli perhiasan, termasuk kalung berlian merah muda senilai 27 juta dolar AS untuk Rosmah. Najib dan Rosmah mengaku tidak pernah menuntut, meminta, atau berniat membeli kalung itu.

Polisi Malaysia menyita sekitar 275 juta dolar AS uang tunai dan perhiasan, tas tangan, jam tangan, dan barang-barang mewah lainnya dalam penggerebekan di rumah-rumah yang terkait dengan pasangan itu pada tahun 2018.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement