Rabu 09 Jan 2019 05:08 WIB

Usai 25 Tahun Dipenjara, Pria Cina Dinyatakan tak Bersalah

Liu menerima kompensasi untuk kerugian psikis sebesar Rp 9 miliar.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nashih Nashrullah
Penjara    (Ilustrasi)
Foto: Antara
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Seorang pria asal Cina bernama Liu Zhonglin (50), menerima uang sebesar 4,6 juta yuan atau sekitar Rp 9 miliar setelah dinyatakan tak bersalah. Liu sempat dipenjara selama 25 tahun sebelum akhirnya dirinya dibebaskan.

Dilansir dari SCMP, Liu menerima kompensasi untuk kerugian psikis sebesar 1,9 juta yuan, dan kompensasi hilangnya kebebasan diri sebesar 2,5 juta yuan. Kompensasi tersebut dibayarkan Pengadilan Rakyat Liaoyuan, Senin (7/1).  

Selama 9.217 hari di penjara, Liu menerima 500 yuan sebagai kompensasi. Pada 1990, Liu ditahan karena dituduh membunuh seorang gadis berusia 18 tahun. Tubuh gadis itu ditemukan di sungai di desa Huimin.

Ia sebelumnya menuntut pengadilan memberikan kompensasi Rp 34 miliar. Namun, ia mengaku cukup puas dengan yang didapatkannya. 

"Walaupun saya puas dengan kompensasinya, namun saya tetap sudah kehilangan hari-hari terbaik saya," kata Liu.  

Sejak dinyatakan bersalah pada 1990, Liu tidak berhenti mencari keadilan untuk dirinya. 

Akhirnya, pada 2016 pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan Liu namun masih dilanjutkan dengan pemeriksaan. 

Akhirnya pada 20 April 2018, Liu dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut. Pengadilan menyatakan bukti-bukti tidak cukup memenjarakan Liu. Walaupun demikian, pelaku yang sebenarnya belum ditemukan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement