Kamis 05 Jul 2018 03:29 WIB

PLO Pertimbangkan Batasi Hubungan dengan Israel

PLO menilai banyak kebijakan Israel yang merugikan Palestina.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Agung Sasongko
Warga Tepi Barat Palestina menaiki tangga untuk menlintasi tembok pemisah yang dipasang Israel untuk shalat jumat di Kompleks Al Aqsa, Jumat (8/6). Mereka dilarang memasuki Yerusalem berdasar batas umur minimal yang boleh memasuki Al Aqsa.
Foto: Alaa Badarneh/Antara
Warga Tepi Barat Palestina menaiki tangga untuk menlintasi tembok pemisah yang dipasang Israel untuk shalat jumat di Kompleks Al Aqsa, Jumat (8/6). Mereka dilarang memasuki Yerusalem berdasar batas umur minimal yang boleh memasuki Al Aqsa.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) tengah mempertimbangkan definisi ulang hubungan dengan Israel. PLO menilai Israel banyak melanggar perjanjian perdamaian yang telah disepakati.

"Kami sedang mempelajari seruan Dewan Nasional Palestina (PNC) untuk mendefinisikan hubungan Israel-Palestina dalam keamanan, ekonomi, dan politik," kata Sekretaris Jenderal PLO Saeb Erekat seperti dikutip dari laman Xinhua, Kamis (5/7).

PNC dianggap badan legislatif tertinggi di PLO. Erekat mengatakan, sudah waktunya bagi Netanyahu untuk memikul tanggung jawabnya menduduki di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem. "Situasi saat ini tidak berkelanjutan dan tidak akan berkelanjutan," katanya.

Dia mengecam pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mendorong pemerintah Israel untuk mengumumkan kegiatan permukiman, menganggap pemukiman sebagai legal, menolak untuk mengatakan solusi dua negara, memotong bantuan untuk Palestina, dan menyatakan bahwa PLO adalah organisasi teroris.

"Semua instrumen tekanan pada kami dari pemerintahan Trump adalah bagian dari apa yang mereka sebut kesepakatan abad ini untuk membuat Palestina menyerah dan menerima perintah dari Amerika dan Israel," kata Erekat.

Erekat menyebut keputusan Israel baru-baru ini mengambil bagian dari pendapatan pajak Palestina untuk keluarga tahanan Palestina atau mereka yang terluka atau terbunuh oleh Israel sama saja dengan kehancuran negara Palestina. Dalam pemungutan suara pada Senin malam, Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) baru dengan 87 setuju dan 15 menentang atau menolak.

Ini memungkinkan pemerintah Israel untuk memotong jutaan dolar AS pendapatan pajak Palestina yang dikumpulkan dari barang yang masuk atas nama otoritas Palestina (PA) melalui pelabuhan yang dikontrol Israel. Jumlah pendapatan bea cukai adalah lebih dari 120 juta dolar per bulan, sementara jumlah yang dikurangi akan menjadi sekitar 32 juta dolar per bulan.

Erekat juga menyatakan bahwa PA siap ke Pengadilan Pidana Internasional dan Pengadilan Internasional untuk meminta pertanggungjawaban AS atas keputusannya atas Yerusalem dan para pengungsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement