Selasa 31 Jul 2018 19:19 WIB

Puisinya Dianggap Menghasut, Penyair Palestina Dipenjara

Tatour menganggap puisinya telah disalahpahami.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Tentara Israel.
Foto: EPA/Frank Franklin
Tentara Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Dareen Tatour, seorang penyair Palestina  dipenjara otoritas Israel. Ia divonis bersalah karena karya puisinya dianggap menghasut kekerasan terhadap negara Zionis.

Tatour ditangkap pada Oktober 2015. Penangkapan dilakukan setelah dia mengunggah puisinya di akun media sosialnya. Puisi itu dia bacakan dalam sebuah video dengan menyisipkan cuplikan rekaman warga Palestina yang berdemonstrasi sambil melempar batu ke arah pasukan keamanan Israel.

Salah satu bait dalam puisinya berbunyi, "Lawan, bangsaku, lawan mereka. Lawan perampok pemukim, dan ikuti kafilah para martir."

Setelah video pembacaan puisi itu diunggahnya, Tatour ditangkap. Otoritas Israel menganggap karyanya telah menghasut kekerasan terhadapnya. Tatour mengatakan puisinya telah disalahpahami dan menyangkal bahwa kandungannya menyerukan kekerasan.

"Mereka tidak mengerti puisi saya. Tidak ada seruan untuk melakukan kekerasan. Ada perjuangan, mereka menjadikannya kekerasan," katanya ketika diwawancara Reuters tahun lalu.

Baca juga, Tamimi akan Lanjutkan Perlawanan Sampai Palestina Merdeka.

Pascapenangkapannya, Tatour sempat mendekam di penjara selama sekitar tiga bulan. Pada Januari 2016, ia ditempatkan di bawah tahanan rumah. Tatour tinggal di sebuah aprtemen di Tel Aviv. Ruang geraknya dibatasi karena otoritas Israel menganggapnya sebagai ancaman terhadap keselamatan publik.

Kemudian pada Mei lalu pengadilan Israel menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadapnya. Ia dinyatakan bersalah, bukan hanya karena video pembacaan pusinya, tapi juga dua unggahan lain di media sosialnya.

Jaksa menyatakan, dalam satu ungghan lainnya, Tatour dinilai telah memberi dukungan terhadap kelompok perlawanan Palestina Jihad Islam. Kelompok itu telah dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh Israel, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Tatour pun dinyatakan bersalah karena mengunggah foto seorang wanita Arab-Israel yang terluka setelah ditembak polisi Israel. Foto itu diberi judul "Aku adalah martir berikutnya".

Tatour mengaku tak terkejut dengan vonis penjara lima bulan yang dijatuhkan padanya. "Saya mengharapkan penjara dan itulah yang terjadi. Saya tidak mengharapkan keadilan. Penuntutan itu bersifat politik sejak dimulai karena saya orang Palestina, karena ini tentang kebebasan berbicara dan saya dipenjara karena saya orang Palestina," katanya, seperti dikutip laman BBC.

Kasus Tatour telah menjadi alasan bagi para pendukung kebebasan berbicara meningkatkan perhatiannya terhadap kasus penangkapan orang-orang Arab-Palestina di Tepi Barat oleh Israel. Mereka yang ditangkap dituduh menghasut dan merencanakan penyerangan terhadap Israel secara daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement