REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Kesaksian Marsekal Hussein Tantawi, Ketua Dewan Tertinggi Militer (DTM), sebagai saksi dalam persidangan mantan presiden terguling Hosni Mubarak, ditunda hingga 24 September.
Menurut sumber di pengadilan, Tantawi—yang berkuasa sejak jatuhnya Mubarak dalam pemberontakan populer pada Februari lalu—menghadapi kesulitan di menit-menit terakhir hingga ia tidak bisa bersaksi hari ini, Ahad (11/9), sebagaimana yang telah dijadwalkan.
Tantawi adalah salah satu saksi profil tertinggi dalam pengadilan Mubarak, yang telah menarik perhatian luas di kawasan. "Setelah menunda kesaksian Tantawi, pengadilan juga menunda kesaksian Kepala Staf Umum, Sami Anan, hingga 25 September. Padahal ia dijadwalkan akan bersaksi Senin (12/9) besok," kata sumber tersebut.
Hakim Ahmed Refaat yang memimpin sidang Mubarak pada 7 September lalu, memerintahkan dua pejabat militer senior itu agar bersaksi di balik pintu tertutup untuk alasan "keamanan nasional".
Dalam rekaman televisi pada dua sesi pertama persidangan yang dibuka 3 Agustus lalu, Mubarak (83) yang tengah sakit, tampak berbaring di atas tandu dalam sebuah ruangan mirip kerangkeng. Mantan orang terkuat Mesir itu didakwa terlibat dalam pembunuhan demonstran dan korupsi.
Persidangan terhadap Mubarak, yang mengaku tidak bersalah, digelar menyusul protes berbulan-bulan rakyat Mesir yang menuntut keadilan bagi sekitar 850 korban tewas selama pemberontakan terhadap rezimnya. Persidangan ini digelar di sebuah Akademi Kepolisian yang dulu bernama Akademi Mubarak, yang terletak di pinggiran Kairo.