Jumat 09 Mar 2012 12:05 WIB

Sri Lanka Menentang AS Loloskan Resolusi Kejahatan Perang

Sri Lanka
Foto: .
Sri Lanka

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Sri Lanka menentang upaya Amerika Serikat (AS) di Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC), kemarin. AS berupaya mengecam Kolombo terkait dengan kejahatan atas kemanusiaan saat akhir perang separatis dengan Macan Tamil. Sri Lanka menyebutnya upaya AS itu sebagai tindakan yang tidak tepat waktu dan tidak bisa dimengerti.

Menteri Persediaan Air Sri Lanka, Dinesh Gunawardena, mengatakan Sri Lanka yakin bisa membatalkan resolusi tiga butir pada sidang UNHRC di Jenewa. Resolusi itu bakal mendesak negara pulau itu untuk menyelidiki kejahatan perang yang dituduhkan. "Resolusi ini tidak tepat waktu, tidak bisa dimengerti dan dibuat tanpa kepedulian," kata Gunawardena, yang juga politikus utama pemerintah di parlemen, seperti dilansir AFP dan Antara, Jumat (9/3).

Ia menuduh AS mengabaikan upaya-upaya rekonsiliasi yang dilakukan Sri Lanka. Resolusi usulan AS itu mendesak Sri Lanka menjamin keadilan, persamaan hak, pertanggungjawaban rekonsiliasi. AS mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Kolombo belum cukup untuk mengatasi kekhawatiran.

Pada pertemuan-pertemuan terdahulu UNHRC, Sri Lanka terhindar dari kecaman, berkat dukungan dari Rusia dan China. India, tetangga terdekat Sri Lanka, juga mendukung Kolombo menghindari kecaman di Dewan HAM PBB.

 

Militer Sri Lanka pada pertengahan Februari mengumumkan pembentukan sebuah panel yang beranggotakan lima orang untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang terhadap pasukan, termasuk eksekusi tahanan seperti yang diklaim oleh televisi Saluran Empat Inggris.

Penyelidikan itu merupakan langkah besar pertama oleh angkatan bersenjata Sri Lanka, yang sejauh ini menekankan bahwa pasukan pemerintah tidak membunuh satu warga sipil pun ketika menumpas separatis Macan Tamil dalam ofensif yang berakhir pada Mei 2009.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement