Rabu 30 May 2012 23:57 WIB

Assange Bisa Diekstradisi ke Swedia

Julian Assange
Foto: AFP
Julian Assange

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Mahkamah Agung Inggris, Rabu (30/5) memutuskan bahwa pendiri WikiLeaks, Julian Assange dapat dipindahkan ke Swedia. Namun ekstradisi itu masih ditunda demi memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninjau kembali (PK) kasus tersebut.

Awalnya pengadilan tertinggi Inggris itu menolak kasasi yang diajukan pengacara Assange yang menyatakan jaksa Swedia yang mengeluarkan surat penahanan dengan alasan kejahatan seksual bukanlah orang yang berwenang melakukan itu.

Dalam keputusan itu, suara tujuh hakim agung terbagi. Mayoritas suara terdiri dari lima hakim memutuskan bahwa kewenangan itu sah dan karena itu jaksa berhak mengeluarkan surat penahanan terhadap whistleblower dunia maya itu.

Majelis hakim Mahkamah Agung Inggris yang bersidang dipimpin oleh Hakim Agung. Nicholas Phillips. Dalam putusannya, hakim mengatakan ekstradisi diperbolehkan secara hukum dan penolakan terhadap ekstradisi justru ditolak.

Namun diluar perkiraan, kuasa hukum Assange, Dinah Rose meminta 14 hari kepada hakim untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan peninjaun kembali dengan dasar argumen bahwa keputusan hakim dibuat tidak berdasar materi dalam persidangan.

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement