Rabu 19 Sep 2012 16:09 WIB

PM Prancis Dukung Pidanakan Pemuat Kartun Nabi

Rep: Agung Sasongko/ Red: Karta Raharja Ucu
Surat Kabar Charlie Hebdo
Foto: algerie360.com
Surat Kabar Charlie Hebdo

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Perdana Menteri Prancis, Jean-Marc Ayrault mempersilahkan Komunitas Muslim mempidanakan surat kabar Charlie Hebdo yang berencana memuat kembali kartun Nabi Muhammad SAW. Charlie diadukan dengan tuduhan pelecehan kepada umat Islam.

"Silahkan Anda adukan ke pengadilan," kata dia seperti dikuti mediaeastonline.com, Rabu (19/9).

Menurut Ayrault, Prancis memang menerapkan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, apabila dinilai melecehkan atau menghina suatu kepercayaan maka hukum tetap ditegakkan.

"Kami memang menjamin kebebasan berekspresi, tapi kami juga menjunjung tinggi hukum," katanya.

Karena itu, masih kata dia, Komunitas Muslim jangan ragu memanfaatkan jaminan hukum guna mencari keadilan. Dengan demikian, tidak perlu ada kekhawatiran dari Komunitas Muslim.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan agar Komunitas Muslim tidak terjebak dalam aksi kekerasan dalam mengelar demonstrasi terkait film anti-Islam. Seperti diketahui, Prancis adalah salah satu negara yang memiliki populasi umat muslim terbesar Eropa.

Dengan adanya rencana ini, tentunya akan memicu ketegangan dan sentimen anti-Islam. Apalagi saat ini, dunia sedang menghadapi gelombang protes atas peluncuran film 'Innocence of Muslims'.

Ini bukan pertama kalinya, Charlie Hebdo memasang gambar Nabi Muhammad SAW. Pada 2011, kantor surat kabar itu pernah dibom karena menerbitkan gambar Muhammad sebagai sampul depan. (baca: Astaghfirullah, Majalah Prancis Niat Muat Kartun Nabi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement