Senin 08 Oct 2012 14:41 WIB

Polisi Maladewa Tangkap Mantan Presidennya

Mohamed Nasheed
Foto: REUTERS
Mohamed Nasheed

REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Kepolisian Maladewa Senin (8/10) menangkap presiden negara yang terpilih pertama kali secara demokratis Mohamed Nasheed setelah ia kembali gagal muncul di pengadilan karena penyalahgunaan kekuasaan, kata partainya.

"Presiden Nasheed direbut dari para pendukungnya, ditahan dan dicomot dari Tarif-Mathoda," kata Juru Bicara Partai Demokratik Maladewa (MDP) Hamid Abdul Ghafoor dalam twiter dari pulau terpencil di kepulauan Samudera Hindia.

Penangkapan itu terjadi setelah pengadilan khusus pada Ahad memerintahkan polisi menangkap Nasheed, yang menantang legalitas sidang pidana terhadapnya.

Pengadilan di pulau Hulhumale mengeluarkan surat perintah penangkapan Nasheed setelah gagal untuk kedua kalinya muncul di hadapan tiga hakim khusus yang dibentuk untuk mengadili dirinya.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan surat perintah meminta polisi untuk "menjaga Nasheed di tahanan sampai ia dihadapkan ke pengadilan". Nasheed mengundurkan diri sebagai presiden pada Februari setelah apa yang ia gambarkan sebagai kudeta.

Maladewa - lebih dikenal sebagai tujuan wisata mewah - sejak itu diguncang oleh demonstrasi dan terkadang dengan kekerasan. Kasus yang diajukan ke pengadilan berpusat pada keputusan Nasheed untuk mengirim militer guna menangkap seorang hakim senior pada awal tahun ini.

Langkah itu memicu protes-protes anti-pemerintah yang berpuncak pada pemberontakan polisi dan kejatuhan Nasheed.

Dalam satu pernyataan yang dikeluarkan beberapa jam sebelum penangkapan Nasheed, MDP mendesak masyarakat internasional untuk membujuk pengganti Nasheed, Mohamed Waheed, agar mampu menahan diri secara maksimum.

"MDP sangat berharap kepada masyarakat internasional, para mitra pembangunan kita untuk segera terlibat dalam dialog dengan Dr Waheed untuk mampu menahan diri secara maksimum dan tidak melakukan apa pun yang akan mengganggu perdamaian dan stabilitas negara."

Nasheed, yang menang dalam pemilu demokratis pertama Maladewa pada tahun 2008, berkeyakinan bahwa dia tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil.

Jika terbukti bersalah dia bisa dipenjara atau dibuang ke sebuah pulau terpencil selama tiga tahun, hukuman yang bisa melarang dia untuk ikut serta dalam pemilu mendatang. Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli tahun depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement