REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Pengadilan pidana di Ibu Kota Italia, Roma menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi. Vonis dijatuhkan pada Kamis (7/3) waktu setempat.
Dikutip dari Reuters, Kamis (7/3), vonis hakim dijatuhkan setelah persidangan membuktikan keterlibatan Berlusconi dalam skandal perbankan saat dia menjabat 2005 silam.
Berlusconi didakwa dengan pidana berlapis. Selain terbukti melakukan penggelapan pajak, Berlusconi juga didakwa melakukan pelecehan seksual kepada perempuan di bawah umur.
Menanggapi vonis tersebut, Berlusconi menolak putusan dan langsung menyatakan banding.
Hukum acara pidana Italia mengatur tentang masa penangguhan bagi tervonis untuk tidak ditahan dalam masa banding. Eksekusi penjara akan dijalankan terpidana setelah putusan banding ada.
Namun putusan banding tidak mengurangi masa waktu vonis sebelumnya jika banding ditolak.