REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Jaksa Agung Israel Yehuda Weinstein dalam keterangan tertulisnya kepada Asosiasi Hak-hak sipil Israel (ACRI) menyatakan petugas bandara Israel mempunyai hak memeriksa apa saja di bandara internasional Ben Gurion, termasuk email para wisatawan yang ingin masuk ke Israel.
Pernyataan tertulis ini dikeluarkan oleh salah seorang pejabat bandara Israel seperti dilansir Alarabiya, Rabu (24/4).
Petugas bandara di bandara internasional Ben Gurion secara hukum diperbolehkan meminta dan mengakses akun email para wisatawan yang masuk Israel. Jika para wisatawan tersebut menolak, para petugas bandara mempunyai kuasa hukum untuk tidak mengizinkan para wisatawan itu untuk masuk Israel.
Seorang wisatawan bernama Lila Margalit pun keberatan dengan aturan pemerintah Israel ini. Ia menuliskan gugatannya kepada Jaksa Agung yang merasa telah dipermainkan oleh petugas bandara. Margalit dipaksa untuk memberikan akun email pribadinya untuk diperiksa petugas bandara.
Bukannya dibela, pihak Kejaksaan Israel justru membenarkan tindakan petugas bandara terhadap Margalit. Kebijakan seperti ini telah dikeluarkan Jaksa Agung sejak Juni 2012 lalu.
“Kejaksaan menyebutkan wisatawan yang menolak hal tersebut akan dipertimbangkan (masuk Israel). Apakah ada faktor lain yang bisa mengizinkannya masuk ke Israel atau tidak,” ujar pejabat bandara yang tak disebutkan namanya itu.
Kebijakan ini tentu saja menuai banyak cemoohan dari wisatawan asing yang datang. Namun mereka tidak mempunyai pilihan selain memberikan akses ke akun email pribadi mereka. Karena jika mereka menolak, maka petugas bandara tidak segan-segan mengancam mereka untuk dideportasi pulang ke negeri asalnya.