Kamis 20 Jun 2013 13:05 WIB

Malaysia Tetapkan Larangan Pembakaran Terbuka

Kabut Asap/ilustrasi
Foto: antara
Kabut Asap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia menetapkan seluruh kawasan di Selangor, Melaka dan Johor sebagai kawasan larangan pembakaran terbuka.

Kepala Jabatan Alam Sekitar (JAS) Datuk Halimah Hassan mengatakan, larangan tersebut tidak termasuk aktivitas pembakaran mayat, pembakaran untuk tujuan ritual agama, serta pembakaran untuk memanggang makanan di tempat terbuka.

"Mereka yang melanggar bisa dikenai denda maksimal 500 ribu ringgit atau penjara maksimal lima tahun atau kedua-duanya dan denda 2000 ringgit atas setiap kesalahan," katanya seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (20/6).

"Semua pihak dinasihatkan tidak melakukan pembakaran terbuka atau membiarkan tanah mereka dimasuki oleh pihak tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan pembakaran terbuka dengan sengaja atau tidak," katanya.

Laman resmi JAS menyebutkan tujuh kawasan yaitu empat di Johor, dua di Melaka dan satu di Selangor berada pada tahap tidak sehat dengan Indeks Pencemaran Udara (IPU) melebihi 150 hingga Rabu (19/6) pukul 17.00 waktu setempat.

Dari 52 stasiun pengamatan kualitas udara JAS, 39 stasiun mencatatkan level cukup (IPU 51-100), dan lima stasiun pada level baik (IPU 0-50). Sejak Senin (17/6) beberapa kawasan di Singapura dan Johor, Melaka diselimuti kabut asap akibat kebarakan hutan di Riau, Indonesia.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam akun Facebook mengatakan situasi kabut asap di Malaysia akan memburuk dalam beberapa hari ke depan saat angin membawa asap dari titik-titik kebakaran hutan di Sumatera.

"Tolong kurangi aktivitas di luar rumah dan minum banyak air selama masa-masa ini. Kesehatan harus menjadi prioritas nomor satu bagi siapapun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement