Kamis 20 Jun 2013 19:29 WIB

Amnesti Internasional Tolak Nauru Tempat Penampungan Australia

Red:
Tempat Penampungan Pencari Suaka Australia
Tempat Penampungan Pencari Suaka Australia

CANBERRA -- Amnesty International menyesalkan keputusan Mahkamah Agung Nauru yang telah menolak tuntutan terhadap penempatan pencari suaka Australia di pulau itu.

Pengacara untuk enam tahanan berpendapat penahanan jangka panjang dan tak terbatas bagi para pencari suaka di pusat pengelolaan kawasan milik Australia di Nauru adalah inkonstitusional.

Hakim John von Doussa QC dalam amar putusannya menemukan penempatan pencari suaka 'tidak melanggar hukum domestic di Nauru.

Peneliti Amnesty International, Kate Schuetze mengatakan putusan itu membuka kemungkinan tantangan atas dasar penundaan yang tidak beralasan dalam pemrosesan pencari suaka atau penempatan permukiman para pencari suaka. "Nanti kita dapat melihat bahwa jika mereka ditahan di sana terlalu lama dengan kondisi yang terbatas, pengadilan kemudian dapat menentukan bahwa bentuk penahanan (penempatan) jangka panjang  adalah melawan hukum Nauru," kata Schuetze.

Schuetze menegaskan Amnesti akan terus mendesak pemerintah Australia untuk meninggalkan pemrosesan lepas pantai dan mendorong pemerintah Nauru untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap para pencari suaka yang dikirim ke pusat pengelolaan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement