Ahad 01 Sep 2013 14:07 WIB

Malaysia Gelar Operasi Besar-besaran Terhadap Pekerja Ilegal

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mulai melakukan operasi penyisiran terhadap para pendatang tanpa izin (PATI). Pemerintah Malaysia mulai menyisir kawasan persembunyian PATI dalam operasi terpadu besar-besaran di seluruh negara.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, pihaknya sudah mengenal pasti semua lokasi persembunyian namun enggan merinci kawasan-kawasan tersebut.

Ahmad Zahid seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur mengatakan, untuk menampung semua PATI yang ditahan menyusul dilancarkannya operasi ini, Kementerian Dalam Negeri (KDN) menyediakan depo khusus di Kantor Imigrasi seluruh negeri.

Operasi itu melibatkan petugas imigrasi, Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kantor Pendaftaran Negara (JPN), RELA, Kantor Pertahanan Umum dan pihak berwenang setempat.

"Kita melakukan gerakan besar-besaran ini karena pihak berwenang tidak mau berkompromi lagi dengan mereka karena waktu secukupnya sudah diberikan," katanya.

"KDN sudah berbicara dengan semua duta dan perwakilan negara terkait, mereka tahu kita akan laksanakan tindakan ini secara serius sehingga 100 persen pendatang tanpa izin bisa diberkas," katanya.

Berdasar hasil pengusutan pihak berwenang, hingga saat ini hampir setengah juta PATI masih berada di Malaysia.

Sebelumnya dilaporkan, operasi besar-besaran memberantas pendatang tanpa izin di seluruh negara akan dilaksanakan mulai 1 September untuk memastikan kesejahteraan pekerja asing terjaga.

Ahmad Zahid mengatakan operasi itu juga bertujuan mencegah majikan menggaji pendatang dan memperlakukan mereka sesuka hati.

Ia mengatakan, dalam operasi itu pemerintah juga akan memperkenalkan kartu khusus pekerja asing dengan warna berbeda berdasarkan bidang pekerjaan seperti sektor perladangan diberi warna hijau dan sektor jasa rumah makan warna merah dan setiap pekerja tidak boleh bertukar sektor pekerjaan sesuka hati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement