Senin 14 Oct 2013 11:10 WIB

Pengadilan Malaysia: Kata 'Allah' Hanya Untuk Muslim

Bendera Malaysia
Foto: 360celsius.com
Bendera Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pengadilan Malaysia hari ini memutuskan bahwa satu koran Kristen tak boleh menggunakan kata "Allah".

Keputusan penuh dari tiga hakim di pengadilan banding Malaysia itu meniadakan putusan tahun 2009 dari sebuah pengadilan tinggi yang mengizinkan edisi bahasa Melayu koran The Herald menggunakan kata Allah, padahal selama berabad-abad kaum kristiani di Malaysia telah menggunakan kata ini.

"Penggunaan kata Allah bukan bagian integral dari kristenitas," kata Ketua Majelis Hakim Mohamed Apandi Ali. Dia menilai, penggunaan kata itu akan menyebabkan kebingungan dalam masyarakat.

Keputusan itu bertepatan dengan meningkatnya ketegangan etnis dan agama di Malaysia akibat hasil Pemilu Mei lalu yang membelah Malaysia di mana koalisi yang lama berkuasa tergembosi oleh para pemilih urban yang sebagian besar terdiri dari minoritas keturunan Cina.

Dalam beberapa bulan belakangan, Perdana Menteri Najib Razak berusaha mengonsolidasikan dukungannya di kalangan mayoritas etnik Melayu yang umumnya Muslim, dan mendapat dukungan kuat dari kaum tradisionalis menjelang pemilu legislatif bulan ini.

Pemerintahan barunya -yang didominasi Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang berbasis orang Melayu- mengenalkan kebijakan untuk menguatkan etnik Melayu yang umumnya beragama Islam.

Dalam kaitan itu, pemerintah menegaskan bahwa kata Allah adalah khusus untuk kaum Muslim dan keputusan menteri dalam negeri tahun 2008 untuk mengabaikan surat izin usaha penerbitan sebuah surat kabar mesti didasarkan pada aturan ini.

Para pengacara koran Katolik itu beralasan kata Allah sudah sangat luas digunakan orang-orang Melayu Kristen di bagian negeri itu di Sabah dan Sarawak selama berabad-abad.  Mereka akan mengajukan banding atas keputusan ini kepada Mahkamah Agung Malaysia.

Menurut Reuters seperti dilansir Antara, umat Kristen di Indonesia dan sebagian besar dunia Arab bebas menggunakan kata Allah tanpa ditentang pihak berwenang, sementara gereja-gereja di Sabah dan Sarawak menyatakan akan tetap menggunakan kata Allah.

The Herald memenangkan judicial review atas keputusan menteri dalam negeri tahun 2009 ini, namun malah memicu banding dari pemerintah pusat.

Etnis Melayu merupakan 60 persen dari total 28 juta penduduk Malaysia, sedangkan etnis keturunan Cina lebih dari 25 persen, dan selanjutnya keturunan India. Warga Kristen mencapai 9 persen dari total populasi Malaysia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement