Kamis 09 Dec 2021 02:45 WIB

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Najib Razak

Pada 28 Juli tahun lalu, Pengadilan Tinggi menghukum Najib 12 tahun penjara

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
 Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (kanan). Pada 28 Juli tahun lalu, Pengadilan Tinggi menghukum Najib 12 tahun penjara. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (kanan). Pada 28 Juli tahun lalu, Pengadilan Tinggi menghukum Najib 12 tahun penjara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pengadilan Banding Malaysia memutuskan untuk menguatkan vonis bersalah mantan perdana menteri Najib Razak dalam sidang kasus korupsi dana investasi Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Hakim Abdul Karim Abdul Jalil yang memimpin panel beranggotakan tiga orang, menyampaikan putusan pada Rabu (8/12).

"Kami menolak banding atas ketujuh dakwaan dan menegaskan vonisnya," katanya seperti dikutip laman Channel News Asia, Rabu.

Baca Juga

Reuters melaporkan pengacara Najib, Shafee Abdullah, mengatakan kepada pengadilan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut di Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia. Pengadilan kemudian mengizinkan aplikasi Najib untuk penundaan eksekusi hukuman sambil menunggu banding ke Pengadilan Federal.

Najib menghadiri persidangan melalui Zoom karena ia dan beberapa pengacara di tim pembelanya sempat berkontak dengan orang yang memiliki kasus Covid-19. Pada 28 Juli tahun lalu, Pengadilan Tinggi menghukum Najib 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Vonis itu dijatuhkan menyusul putusan bersalah dalam sidang korupsi pertamanya yang melibatkan jutaan ringgit dari mantan anak perusahaan 1MDB, SRC International Sdn Bhd.

Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan untuk setiap hitungan pencucian uang, 10 tahun.

Sementara untuk penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Jika Najib gagal membayar denda, hukuman penjara lima tahun akan diberikan sebagai pengganti.

Semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan. Najib telah membantah melakukan kesalahan dan telah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hakim di pengadilan banding mengakhiri sidang bandingnya pada 18 Mei. Upayanya untuk mengajukan bukti baru dalam bandingnya ditolak oleh pengadilan pada Selasa (7/12). Pada 2018, setelah pemerintah Barisan Nasional (BN) yang dipimpin Najib digulingkan dalam pemilihan umum ke-14, perdana menteri Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan terhadap skandal 1MDB dibuka kembali.

Pada masa berikutnya, Najib dilarang meninggalkan negara. Polisi telah menyita uang tunai dan barang-barang berharga lainnya dari tempat-tempat yang terkait dengannya.

Pada 18 Oktober, Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan Najib untuk melepaskan sementara paspornya agar dia bisa menghadiri kelahiran cucunya di Singapura. Dia kemudian berusaha untuk menunda perjalanannya sehingga dia bisa berkampanye untuk BN dalam pemilihan negara bagian Melaka. Pada 29 November, putri Najib, Nooryana Najwa mengunggah foto di Facebooknya yang menunjukkan dia menggendong bayi yang baru lahir, dengan istrinya Rosmah Mansor di sisinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement