Jumat 24 Jan 2014 16:44 WIB

MK Thailand Akan Tangani Sengketa Penundaan Pemilu

 Seorang pengunjuk rasa anti-pemerintah berdiri di samping bendera nasional Thailand, saat berunjuk rasa di pusat kota Bangkok (15/1).   (Reuters/Chaiwat Subprasom)
Seorang pengunjuk rasa anti-pemerintah berdiri di samping bendera nasional Thailand, saat berunjuk rasa di pusat kota Bangkok (15/1). (Reuters/Chaiwat Subprasom)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perselisihan antara Komisi Pemilihan Thailand (EC) atau pemerintah sementara berhak untuk menunda pemilu yang akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Bagian hubungan masyarakat pengadilan pada Kamis mengatakan keputusan itu akan dikeluarkan Jumat, kata laporan the Nation.

Komisi Pemilu telah terus-menerus mendesak kabinet Yingluck untuk menjadwal ulang pemilu dari 2 Februari menjadi 4 Mei untuk menghindari kerusuhan dan mengantisipasi kekerasan di tempat-tempat pemungutan suara, terutama di ibu kota Bangkok dan provinsi-provinsi selatan.

Pemerintah telah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menunda pemilu.

Konstitusi membutuhkan 95 persen dari semua kursi yang harus diisi untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang akan bersidang dan untuk dukungan Komisi Pemilu.

Kehadiran Dewan Perwakilan yang memiliki 500 kursi dan 475 konstituen serta daftar-partai anggota parlemen adalah menjadi persyaratan minimum.

Pemungutan suara pendahuluan dijadwalkan akan diselenggarakan pada Minggu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement