Senin 17 Mar 2014 19:33 WIB

Putin: Refrendum Crimea Sesuai Hukum Internasional dan Piagam PBB

Rep: Dessy Saputri/ Red: Agung Sasongko
Russian President Vladimir Putin takes part in a news conference at the Novo-Ogaryovo state residence outside Moscow March 4, 2014.
Foto: Reuters/Alexei Nikolskiy/Ria Novosti/Kremlin
Russian President Vladimir Putin takes part in a news conference at the Novo-Ogaryovo state residence outside Moscow March 4, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID,  MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menyebut pelaksanaan referendum Crimea sesuai dengan hukum internasional dan piagam PBB. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Presiden AS Barack Obama setelah warga Crimea menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan Rusia.

Dilansir dari russia today, Senin (17/3), warga di semenanjung Crimea itu menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib masa depannya. Dalam referendum itu, sebanyak 95 persen warga Crimea setuju untuk bergabung dengan Rusia. Sedangkan, pengamat internasional sendiri belum melaporkan adanya tekanan dan kekerasan dalam pemungutan suara itu.

Meskipun begitu, juru bicara Gedung Putih menyebut bahwa Obama mengatakan Amerika Serikat dan komunitas internasional tidak akan pernah mengakui hasil referendum itu karena telah diselenggarakan dibawah ancaman kekerasan dan antimidasi.

Obama menekankan bahwa tindakan Rusia melukai kedaulatan dan integritas wilayah Ukraina. Sedangkan AS dan negara-negara Uni Eropa tengah menyiapkan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Rusia.

Namun, menurut Kremlin, meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam menanggapi situasi di Ukraina, baik pemimpin Rusia dan AS setuju bahwa mereka harus mencari solusi untuk menstabilkan situasi di negara tersebut.

"Putin memperhatikan ketidakmampuan dan ketidakmauan otoritas pemerintah Kiev untuk mengekang kelompok-kelompok ultra-nasionalis dan kelompok radikal, meneror warga sipil, termasuk warga yang berbahasa Rusia," kata Kremlin dalam pernyataannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement