Selasa 06 May 2014 15:12 WIB

Prajurit Pelaku Pemerkosaan Massal Dihukum Seumur Hidup

  Pengungsi Kongo
Foto: Siegfried Modola/Reuters
Pengungsi Kongo

REPUBLIKA.CO.ID, KINSHASA -- Sebuah pengadilan militer di Republik Demokratik Kongo telah memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi dua prajurit yang terlibat dalam kasus pemerkosaan massal pada 2012. Demikian menurut pengacara pembela pada Senin.

Setidaknya 97 perempuan dan 33 anak perempuan, beberapa diantaranya masih berusia enam tahun, dilaporkan telah diperkosa di kota bagian timur Minova selama dua hari saat ribuan warga sipil melarikan diri dari pertempuran antara tentara Kongo yang tidak disiplin dan kelompok pemberontak M23.

Pengacara Sabra Mpoy mengatakan bahwa salah satu dari tentara itu terbukti melakukan pemerkosaan dan yang satunya melakukan pembunuhan. Keduanya dipecat dari tentara.

Sekitar 24 tentara dijatuhi hukuman antara 10 dan 20 tahun penjara karena melakukan penjarahan dan tidak mematuhi perintah untuk tidak meninggalkan perkemahan mereka di dekat Minova selama kejadian pada November 2012.

''Namun, 13 perwira senior yang juga didakwa dalam sidang massal itu dibebaskan karena kurangnya bukti,'' kata Mpoy.

Menyusul insiden itu, perwira senior termasuk komandan dan wakil komandan batalion 41 dan 391 Kongo diberhentikan. Batalion 391 dilatih oleh Amerika Serikat pada 2010.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan pemerkosaan telah digunakan sebagai senjata perang di timur Kongo. Lebih dari lima juta orang di lokasi tersebut diperkirakan telah dibunuh dalam aksi kekerasan, kelaparan dan penyakit dalam konflik yang telah berlangsung selama dua dasawarsa.

Kelompok M23 menduduki Goma, kota terbesar di Kongo timur, pada November 2012 namun berhasil dikalahkan akhir tahun lalu oleh tentara Kongo, dengan dukungan dari brigade penjaga perdamaian PBB yang memiliki mandat sulit yaitu mengatasi kelompok-kelompok bersenjata.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement