Selasa 01 Jul 2014 15:49 WIB

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Ditahan

Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy.
Foto: AFP
Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy telah ditahan oleh penyidik lembaga antikorupsi Prancis, sebagaimana dilaporkan The Guardian, Selasa (1/7). Penahanan itu dilakukan demi tujuan mengorek informasi sebagai bagian dari penyelidikan korupsi.

Lembaga antikorupsi dapat terus menahan Sarkozy untuk ditanyai sampai waktu 24 jam, dengan kemungkinan perpanjangan pada hari lainnya. Kasus yang dialami Sarkozy merupakan yang pertama kalinya dialami mantan seorang presiden.

Sarkozy telah menyerahkan diri untuk diinterogasi penyidik sehari sebelumnya. Langkah itu ditempuh petugas setelah menahan kuasa hukumnya, Thierry Herzog dandua hakim. Hingga kini, sang investigator sedang mencari untuk menentukan apakah pria berusia 59 tahun itu, dengan bantuan Herzog, mencoba untuk menyesatkan jalannya penegakan keadilan.

Penyidik antikorupsi menduga Sarkozy, berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam tentang kemajuan penyelidikan kasusnya dari salah satu hakim yang menyadap telepon genggamnya bahwa ia telah mendapat bantuan pembiayaan untuk kampanye pemilu 2007 dari mantan pemimpin Libya, Muammar Qadafi.

Kalau sampai Sarkozy terbukti bersala maka hal itu bisa menghancurkan harapannya untuk terjun kembali ke percaturan politik dalam menghadapi kampanye pemilihan presiden 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement