Selasa 02 Mar 2021 00:06 WIB

Eks Presiden Prancis Sarkozy Divonis Penjara karena Korupsi

Sarkozy dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan hukuman percobaan dua tahun

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Nicolas Sarkozy
Foto: Yves Herman/Reuters
Nicolas Sarkozy

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Paris telah memutuskan mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy bersalah atas kasus korupsi. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan hukuman percobaan dua tahun. Sarkozy menjadi mantan Presiden kedua di Prancis modern, setelah Jacques Chirac, yang dihukum karena korupsi.

Seperti dilansir dari Aljazirah, Sarkozy didakwa karena secara ilegal mencoba memperoleh informasi dari hakim senior pada 2014 tentang tindakan hukum yang melibatkan dirinya. Jaksa penuntut mengatakan Sarkozy telah menawarkan pekerjaan di Monaco untuk hakim Gilbert Azibert, sebagai imbalan atas informasi rahasia yang ia inginkan. Sebelumnya ia telah dituduh menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007.

Baca Juga

Kebenaran ini terungkap saat mereka menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog setelah pemimpin sayap kanan itu meninggalkan kantornya. Penyadapan dilakukan sehubungan dengan penyelidikan lain atas dugaan pendanaan Libya untuk kampanye yang sama.

Kendati demikian, Sarkozy membantah melakukan kesalahan tersebut dan mengatakan Jaksa penuntut telah menggunakan cara berlebihan untuk memata-matai urusannya.  Dia sekarang memiliki 10 hari untuk mengajukan banding atas putusan yang jatuh pada Senin (1/3).

Mempertimbangkan dua tahun penangguhan, hukuman satu tahun penjara kecil kemungkinan Sarkozy akan masuk penjara secara fisik. Hukum penjara di Prancis biasanya berlaku untuk hukuman penjara di atas dua tahun.

Pengadilan mengatakan Sarkozy berhak meminta untuk ditahan di rumah dengan gelang elektronik. Sementara Sarkozy juga akan menghadapi persidangan lain akhir bulan ini bersama dengan 13 orang lainnya atas tuduhan pembiayaan ilegal kampanye presiden 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement