Rabu 20 Aug 2014 18:51 WIB

Pegawai Bank Ini Didakwa Karena Curi Uang Korban MH370

Rep: c73/ Red: Bilal Ramadhan
 Keluarga korban penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370  berunjuk rasa di depan gedung Kedubes Malaysia di Beijing, Selasa (25/3).   (Reuters/Kim Kyung-Hoon)
Keluarga korban penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370 berunjuk rasa di depan gedung Kedubes Malaysia di Beijing, Selasa (25/3). (Reuters/Kim Kyung-Hoon)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR-- Pegawai Bank di Malaysia dan suaminya telah didakwa dengan tindakan pemalsuan, pencurian, dan kasus pelanggaran lainnya, setelah diduga mencuri lebih dari $30ribu dari rekening empat penumpang MH370. Demikian seperti dilansir dari AFP pada Rabu (20/8).

Pasangan suami istri tersebut yaitu Nur Shila Kanan dan Basheer Ahmad Maula Sahul Hameed. Nur telah bekerja untuk operasi Malaysia pada perbankan besar Inggris, HSBC, selama 10 tahun. Sementara suaminya adalah mekanis. Keduanya mengaku tidak bersalah di pengadilan Kuala Lumpur.

Pengacara keduanya, Hakeem Aiman Affandi mengatakan mereka mendapat 16 dakwaan. Pasangan yang berusia 33 tahun ini memiliki tiga anak. Mereka diduga telah menarik total 34.850 dolar AS dari dua warga Malaysia dan dua warga negara Cina, yang merupakan penumpang pesawat MH370.

Penarikan diduga dilakukan melalui ATM dan transfer elektronik antara tanggal 14 Mei dan 8 Juli. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa menghadapi hukuman beberapa tahun penjara. Dakwaan terhadap keduanya mencakup melakukan transfer uang ilegal secara elektronik, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.

Namun terkait hal ini, polisi masih mencari tersangka lain. Seorang warga Pakistan diyakini memiliki sejumlah uang yang disetorkan ke rekening bank melalui transfer online. Kasus pencurian ini telah memicu kemarahan di Malaysia yang simpati terhadap korban dan keluarga dari korban MH370.

Pesawat MH370 menghilang saat tengah terbang dari Kuala Lumpur ke Beijing pada 8 Maret lalu. Pesawat tersebut membawa 239 penumpang, termasuk enam warga Australia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement