Kamis 02 Oct 2014 13:14 WIB

Jika Usulan UU Diskriminasi Lolos,Penghinaan Ras Bukan Lagi Pelanggaran Hukum

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Empat orang Senator Australia mengajukan usulan perubahan atas Undang-Undang Diskriminasi Ras khususnya Pasal 18 Ayat C. Jika aturan ini diloloskan, maka penghinaan berdasarkan ras bukan lagi perbuatan melanggar hukum di Benua Kanguru.

Rancangan perubahan UU ini diajukan, Kamis (2/10), oleh Senator Bob Day dari Partai Family First dan didukung oleh Senator David Leyonhjelm dari Partai Liberal Demokrat serta Senator Cory Bernardi dan Senator Dean Smith keduanya dari Partai Koalisi yang berkuasa.

Partai Buruh yang beroposisi langsung bereaksi keras, dan menyebut para senator ini ingin menyuburkan praktek prejudis melalui RUU yang mereka ajukan bersama. Pasal 18 Ayat C UU ini menyebutkan "barang siapa yang menyinggung, menghina, mempermalukan atau mengintimidasi seseorang berdasarkan ras mereka, maka akan dikenai ancaman hukuman."

RUU yang diajukan Senator Day ini ingin menghapus kata-kata "menyinggung" dan "menghina" dan UU yang ada.

Dalam pidatonya di Senat, ia bersikukuh bahwa penghapusan kedua kata tersebut bukan persoalan besar karena kata-kata "mempermalukan" dan "mengintimidasi" masih akan tetap berlaku.

"Jika RUU ini lolos, maka tujuan semula dari UU ini akan dipulihkan," katanya.

"Baik kebebasan berbicara dan jaminan perlindungan atas diskriminasi ras bisa tetap sejalan secara seimbang," tambah Senator Day.

Sementara itu Senator Bernardi telah lama mengusulkan perlunya perubahan ini.

Senator Jacinta Collins dari Partai Buruh menegaskan pihaknya akan menolak keras perubahan ayat tersebut dan mendesak Perdana Menteri Tony Abbott untuk turun tangan.

"Perdana Menteri seharusnya menunjukkan kepemimpinan untuk mempromosikan kohesi sosial dan keadilan dalam kehidupan masyarakat kita, daripada membiarkan para senator ini menyuburkan sikap prejudis," tegasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement