Rabu 22 Oct 2014 12:39 WIB

Politisi Australia Desak Mahkamah Internasional Periksa Tony Abbott

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Anggota parlemen Australia dari jalur independen Andrew Wilkie secara resmi menyurati Mahkamah Internasional (ICC). Inti suratnya meminta lembaga itu untuk menyelidiki apakah pemerintahan PM Tony Abbott melakukan kejahatan terhadap para pencari suaka.

Kepada wartawan di Canberra, Rabu (22/10), Andrew Wilkie membenarkan ia telah menyampaikan permohonan formal ke ICC untuk menggunakan otoritasnya. Yakni, menyelidiki apakah perlakuan yang dialami pencari suaka di Australia bertentangan dengan konvensi internasional.

Dalam permohonan ke ICC itu, Wilkie secara khusus menyebut nama Perdana Menteri Tony Abbott serta nama-nama menteri dalam kabinet pemerintah Australia, untuk diselidiki.

Wilkie sendiri berpendapat bahwa tindakan pemerintah terhadap para pencari suaka merupakan suatu kejahatan. Ia menilai, ICC memiliki kewenangan untuk menangani hal ini. "Faktanya adalah, bukan merupakan pelanggaran bagi siapa saja untuk datang ke Australia dan meminta suaka," katanya. "Dan kita memiliki tanggung jawab untuk memeriksa permintaan suaka itu dan mengabulkannya jika permintaan itu akurat."

Wilkie menjelaskan, "Kenyataannya, Australia secara paksa mengirim pencari suaka ini ke negara lain, misalnya ke Nauru, Papua Nugini dan Sri Lanka." Menurut dia, tindakan ini merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma.

Anggota parlemen dari dapil Tasmania ini membantah laporannya ke ICC sebagai langkah yang tidak serius.

Juru bicara Menteri Imigrasi Scott Morrison menuduh Wilkie hanya mencari popularitas. "Australia adalah negara berdaulat yang menjalankan kebijakan yang sejalan dengan hukum nasional dan tanggung jawab internasional," jelasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement