Selasa 04 Nov 2014 14:09 WIB

Pembunuh Gadis WNI Dibawa Ke Pengadilan

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang bankir Inggris terhadap  gadis berkewarganegraan Indonesia dibawa ke pengadilan Hongkong pada Senin (3/11). Pelaku dituntut dengan dua kasus pembunuhan

Pelaku yang bernama Rurik Jutting ini muncul di pengadilan Hongkong dengan mengenakan kacamata berbingkai hitam, T-shirt hitam, dan celana jeans gelap. Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan  kepada publik. Banyak pihak yang menganggap pelaku adalah seorang 'psikopat'.

Penyebab sebutan 'psikopat' muncul dari masyarakat, karena sikap yang ia tunjukkan saat tiba di pengadilan. Rurik terlihat tenang tanpa dosa telah melakukan pembunuhan ganda.

Kasus pembunuhan pertama yang dilakukan oleh laki-laki yang berusia 29 tahun ini adalah gadis berkewarganegaraan Indonesia, Sumartiningsih. Mayat Sumartiningsih ditemukan di dalam sebuah koper berwarnah hitam, di balkon apartemen pelaku lantai 31, Hongkong. Polisi setempat menemukan mayat  gadis yang berasal dari Cilacap Jawa Tengah ini dipenuhi luka sayat di bagian lehernya.

Menurut dokumen pengadilan, Sumartiningsih telah dibunuh pada tanggal 27 Oktober. Kejadiannya terjadi lima hari sebelum tubuhnya ditemukan oleh polisi setempat pada Sabtu (1/11).

Korban pembunuhan kedua yang dilakukan Rurik seperti yang dilansir CNN Selasa (4/11) juga ditemukan di apartemen elit di distrik Wan Chai. Korban kedua ini belum diketahui identitasnya. Wanita yang diduga seorang Disc Jockey ini ditemukan tewas di atas tempat tidur dengan luka di bagian leher dan bokong.

Penemuan dua mayat di tempat kediaman Rurik ini terjadi secara bersamaan. Polisi menemukan dua mayat wanita tersebut pada Sabtu (1/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement