Rabu 17 Dec 2014 16:22 WIB

PM Pakistan Cabut Moratorium Hukuman Mati Teroris

Rep: Gita Amanda/ Red: Esthi Maharani
Nawaz Sharif
Foto: Reuters/Damir Sagolj
Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif mengangkat moratorium hukuman mati pada Rabu (17/12). Pencabutan dilakukan tepat sehari setelah Taliban Pakistan melancarkan serangan ke sebuah sekolah militer di Peshawar, Pakistan. 

Juru bicara pemerintah Mohiuddin Wani mengatakan, Sharif telah menyetujui keputusan komite menteri untuk mencabut moratorium hukuman mati bagi pelaku terorisme. "Diputuskan bahwa moratorium ini harus diangkat. Perdana menteri telah setuju," katanya seperti dilansir The Independent.

Ia menambahkan, surat perintah eksekusi akan kembali dikeluarkan dalam satu hingga dua hari ke depan. Namun Wani tak memberikan rincian mengenai siapa saja yang mungkin akan menjalankan hukuman tersebut.

Dalam konferensi pers Nawaz Sharif mengatakan, tak ada yang lebih tragis bagi Pakistan selain tindakan yang dilakukan teroris pada anak-anak tak bersalah. 

"Kami mencoba melakukan pembicaraan dengan pemberontak sebelumnya, tapi itu tak berhasil," kata Nawaz Sharif.

Nawaz Sharif menegaskan, operasi melawan teroris akan terus dilakukan. Pasukan keamanan menurutnya juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dalam menghancurkan tempat persembunyian teroris.

Moratorium hukuman mati diberlakukan pada 2008, hanya satu eksekusi yang telah dilakukan sejak saat itu. Kelompok bantuan hukum Pakistan, Justice Project, melaporkan setidaknya lebih dari 8.000 tahanan menghadapi hukuman mati di Pakistan. Sekitar 10 persen dihukum kerena kejahatan berlabel terorisme.

Terorisme memiliki definisi yang sangat luas di bawah hukum Pakistan. Sekitar 17 ribu kasus terorisme ditangguhkan di pengadilan khusus. 

Justice Project merilis laporan pada Rabu, mengatakan bahwa tersangka terorisme kerap mendapat penyiksaan dalam interogasi atau penolakan oleh pengacara. Mereka menyatakan tindakan keras tak menghentikan serangan militan.

"Sejumlah terdakwa kejahatan yang tak ada hubungannya dengan terorisme telah dijatuhi hukuman mati, setelah melalui persidangan yang tak adil. Sementara serangan teroris terus berlanjut," kata kelompok itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement