Selasa 27 Jan 2015 07:42 WIB

Serangan Israel Terhadap Nelayan Palestina Melanggar HAM

Rep: C84/ Red: Bayu Hermawan
Nelayan Palestina melaut mencari ikan (ilustrasi)
Foto: EPA/Ali Ali
Nelayan Palestina melaut mencari ikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Tentara angkatan laut Israel kembali menyerang kapal nelayan Palestina dengan melepaskan hujan tembakan di pantai al-Sudanyeh, sebelah barat laut dari Gaza pada Senin (26/1).

Sebuah kapal perang Angkatan Laut Israel mengejar perahu miliki nelayan Palestina, dan menembak perahu mereka meskipun para nelayan masih berada dalam zona enam mil yang secara aturan masih diperbolehkan mencari ikan.

Atas serangan tersebut, perahu nelayan Palestina dilaporkan mengalami kerusakan yang cukup parah, namun tidak ada korban cedera atas serangan Israel tersebut, sebagaimana diberitakan Imemc, Selasa (27/1).

Para nelayan terpaksa meninggalkan laut karena takut dibunuh, terluka atau ditangkap. Angkatan Laut Israel sendiri terus menargetkan kapal nelayan Palestina hampir setiap hari, pelanggaran yang jelas dari perjanjian gencatan senjata yang ditengahi Mesir dicapai pada 26 Agustus tahun lalu.

Perjanjian ini memungkinkan nelayan Palestina berlayar dalam jarak 6 mil laut di Laut Gaza, dengan ekspansi tambahan di daerah yang ditentukan. Menurut Pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia (PCHR), serangan berikutnya terjadi dalam jarak enam mil laut, membuktikan bahwa kebijakan Israel sebenarnya bertujuan untuk memperketat pembatasan nelayan Jalur Gaza dan mata pencaharian mereka.

Agresi Israel ini semakin memperburuk perekonomian Gaza yang sudah hancur akibat blokade delapan tahun terakhir.Konflik yang melanda Gaza pada tahun lalu sendiri telah menghancurkan infrastruktur vital, termasuk air, layanan sanitasi, sekolah, fasilitas kesehatan, dan ribuan rumah.

Serangan Israel terhadap nelayan Palestina merupakan pelanggaran mencolok hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, terkait dengan perlindungan penduduk sipil dan menghormati hak-haknya, termasuk hak setiap orang untuk bekerja, dan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi, sebagaimana dikodifikasikan dalam Pasal 3 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement