Kamis 05 Feb 2015 23:01 WIB

Polisi Victoria Keluarkan 40 Ribu Surat Denda bagi Pengendara yang Suka Ngebut

Red:
Polisi menggunakan kamera untuk mengecek kecepatan mobil di jalan-jalan di Victoria.
Foto: abc news
Polisi menggunakan kamera untuk mengecek kecepatan mobil di jalan-jalan di Victoria.

REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA --Selama kurun 2014, polisi di negara bagian Victoria mengeluarkan 40 ribu surat denda. Denda diberlakukan bagi pengendara yang melewati batas kecepatan yang ditentukan allias suka mengebut.

Kebijakan pengenaan denda ini dimaksukan guna mengatasi terjadinya kematian akibat insiden kecelakaan lalu lintas.   Polisi mengatakan di tahun 2014, 60 persen kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas berasal dari insiden dimana pengemudi hanya melewati batas kecepatan beberapa kilometer saja atau disebut "low speed".

Selama masa ini, polisi mengeluarkan sekitar 40 ribu surat denda bagi pengendara yang melewati kecepatan kurang dari 10 kilometer di atas kecepatan yang diijinkan.

Asisten Komisioner Robert Hill mengatakan mereka yang mengkritik tindakan polisi ini sebagai usaha untuk mencari dana dari pengeluaran denda ini tidak mengerti mengenai sebab kecelakaan sebenarnya. "Para pengkritik ini mungkin perlu duduk di mobil polisi ketika kami mendatangi lokasi kecelakaan ketika ada korban tewas," kata Hill baru-baru ini.

Menurut statistik polisi, 30 persen dari 249 korban tewas di jalan raya di Victoria tahun lalu disebabkan karena kecepatan berkendara. "Dari 30 persen tersebut, 60 persennya disebabkan karena low speeding." katanya lagi.

Oleh karena itu menurut HIll, memberikan denda kepada mereka yang ngebut hanya beberapa kilometer diatas batas kecepatan akan menurunkan angka korban.

"Bukti menunjukkan sudah menunjukkan bahwa ada penurunan kecepatan berkendara sejak dikeluarkannya puluhan ribu denda tersebut. " tambah Hill lagi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement