Kamis 05 Feb 2015 18:25 WIB

2 Terpidana Mati Asal Australia Kembali Tulis Surat ke Pemerintah Indonesia

Red:
Surat Chan dan Sukumaran yang hanya dua kalimat saja, berisi permohonan moratorium atas eksekusi keduanya
Foto: dok penulis
Surat Chan dan Sukumaran yang hanya dua kalimat saja, berisi permohonan moratorium atas eksekusi keduanya

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali menulis surat yang memohon pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan nyawa mereka. Surat itu dibuat menyusul penolakan PK kedua pemimpin geng penyelundup narkoba yang dikenal dengan sebuta 'Bali Nine'.

Kini, mereka menunggu eksekusi mati yang diperkirakan terjadi dalam beberapa minggu, karena presiden Joko Widodo juga telah menolak permohonan grasi mereka.

Dalam surat yang berisi dua kalimat saja, Chan dan Sukumaran memohon sebuah moratorium sehingga mereka bisa terus melanjutkan program rehabilitasi yang mereka jalankan di penjara Bali. "Kami percaya pada sistem hukum Indonesia yang membawa keadilan dan keseimbangan," tulis surat itu.

Pasangan ini baru saja mendapat penolakan grasi dari Presiden Indonesia, yang dianggap sebagai upaya banding terakhir, tetapi keduanya terus berusaha agar pengadilan membuka kembali kasus ini.

Dalam konferensi pers di Bali, Rabu (4/2), juru bicara pengadilan, Hasoloan Sianturi, mengumumkan pengajuan PK mereka telah ditolak.

Awal bulan ini, Chan dan Sukumaran menulis surat secara langsung kepada Presiden Jokowi, mengungkapkan penyesalan mereka dan meminta Presiden mempertimbangkan kembali keputusannya untuk tak memberikan grasi.

Tapi sejak Desember, Presiden Jokowi menyatakan, ia tidak akan memberikan grasi untuk kasus narkoba, dengan alasan negaranya mengalami hingga 50 kematian tiap harinya akibat narkoba.

Pembelaan terbaru atas pasangan itu muncul ketika aktivis penentang hukuman mati menunjuk sebuah jajak pendapat, yang dilakukan radio lokal Australia, ikut bertanggung jawab atas eksekusi Chan dan Sukumaran yang segera dilakukan.

Greg Craven, wakil rektor dari Australian Catholic University, mengatakan, permohonan grasi Chan dan Sukumaran terhalang oleh sebagian hasil jajak pendapat itu, yang menunjukkan, mayoritas tipis dari warga Australia mendukung hukuman mati.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement