Senin 09 Feb 2015 23:32 WIB

Pria Singapura Selundupkan Ikan Hidup di Koper Senilai Rp2,3 miliar

Red:
Tujuh dari puluhan ikan yang diselundupkan ke Australia oleh pria Singapura di Bandara Adelaide.
Foto: abc news
Tujuh dari puluhan ikan yang diselundupkan ke Australia oleh pria Singapura di Bandara Adelaide.

REPUBLIKA.CO.ID, ADELAIDE -- Seorang pria berkewarganegaraan Singapura terpaksa dimejahijaukan karena berusaha menyelundupkan ikan eksotis ke Australia senilai $ 235 ribuatau senilai Rp 2,3 miliar yang disembunyikan di dalam tas kopernya.

Upaya penyelundupan ikan eksotis hidup ini terungkap ketika pegawai bea cukai Australia menemukan 20 kantung plastik berisi ikan hidup. Sebagian ikan ada yang sudah mati yang direkatkan di dalam tas koper seorang pria yang tiba di Bandara Adelaide dari penerbangan asal Singapura pada 2 Februari lalu.
 
Sekitar 26 ekor di antara ikan-ikan yang dibawanya itu masuk dalam daftar Konvensi Perdagangan Spesies Satwa dan Tumbuhan Langka Internasional.
 
Dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Magistrasi Adelaide tiga pekan mendatang, Kuok Weai Alex Chang, 44, tampaknya akan mengaku bersalah mengimport spesies hewan yang dilindungi tersebut.
 
Saat ini Chang ditahan di rumah tahanan bea cukai karena tidak bisa ditemukan alamat penjaminan untuknya.
 
Kuasa hukumnya, Jessica Kurtzer mengatakan dirinya telah dihubungi oleh bos Chang di Singapura yang menyediakan dukungan dan bersedia mencarikan tempat yang cocok untuknya agar bisa mendapatkan jaminan.
 
Di pengadilan terkuak kalau temuan ini memicu penyelidikan internasional dan tuduhan terhadap Chang dapat diubah jika ditemukan bukti-bukti kuat lebih lanjut.
 
Jaksa di pengadilan mengatakan ternyata banyak diantara ikan-ikan yang hendak diselundupkan masuk ke Australia itu telah dipasangi microchip. Ini merupakan praktik umum yang dilakukan terhadap spesies hewan langka dan eksotis di bagian Asia, tapi tidak di Australia.
 
Diduga penggeledahan yang terjadi di dua rumah di Adelaide yang terkait dengan Chang di Adelaide juga berhasil mendapatkan lebih banyak ikan eksotis yang sudah dipasangi microchip. Termasuk salah satunya adalah ikan jenis Arowana Asia yang berharga hampir $30 ribu atau setara Rp 300 juta.
 
Pemilik properti-properti itu telah diamankan dan diberikan jaminan untuk muncul di pengadilan di kemudian hari.
 
Salah seorang Komandan Bea Cukai dan Layanan Perlindungan Perbatasan Australia, James Watson mengatakan perdagangan satwa liar ilegal adalah perdagangan yang mengerikan, dan kerja sama dengan lembaga-lembaga mitra adalah cara terbaik untuk menghentikannya.
 
"Penangkapan ini harus mengirimkan pesan yang kuat kepada siapapun yang terlibat dalam penyelundupan satwa liar: Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan serius bekerja sama dengan mitra penegak hukum kita untuk menyasar para pelaku perdagangan satwa ilegal," kata Watson.
 
Pejabat di Divisi Penindakan Departemen Pertanian,  Raelene Vivian mengatakan setiap impor binatang hidup juga dapat meningkatkan resiko biosekuriti yang dapat diperkenalkan oleh hama eksotis dan penyakit yang akan merusak lingkungan, perikanan dan ekonomi Australia.
 
"Ketika aturan impor Australia dilanggar maka hewan yang belum diperiksa itu dapat membuat satwa air dan laut  Australia yang berharga dan juga industrii perikanan kita senilai  $2.3 miliar bisa terancam," kata Vivian.
 
"Petugas biosekuriti kita selalu mewaspadai tindakan yang tidak sesuai aturan dan ketika kita berhasil menemukannya maka kita akan bekerjasama dengan otoritas pemerintah antar negara bagian untuk mengakhirinya,"
 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement