Rabu 18 Feb 2015 21:20 WIB

Perkosa Teman Wanitanya yang Teler, Pria ini Akhirnya Dipenjara

Red:
Mahkamah Agung di ACT
Foto: abc news
Mahkamah Agung di ACT

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Seorang pria asal Canberra yang mengaku memperkosa teman wanitanya ketika dia sedang teler dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung ACT.

Danilo Sordini (56 tahun) mengaku bersalah melakukan hubungan seksual dengan wanita tersebut tanpa persetujuannya ketika keduanya berada di apartemen sang wanita bulan Agustus 2013 lalu.

Di pengadilan disebutkan, keduanya "terlibat" dalam tindakan seksual sebelumnya sebelum si wanita mengkonsumsi narkoba jenis methylamphetamines.

Kemudian sang wanita bertengkar dengan seorang tamu lainnya yang berkunjung ke apartemen tersebut.

Setelah pertengkaran tersebut, wanita tadi minum dua dua obat penenang lagi sehingga kemudian jadi tidak sadar.

Ketika dia terbangun, dia melihat bahwa Sordini sedang berada di atas tubuhnya. Dia mengatakan mencoba melawan namu kemudian tidak sadar diri lagi karena pengaruh obat yang kuat.

Sang wanita baru meminta pertolongan keesokan harinya ketika dia menelepon seorang teman yang lain.

Polisi menemukan sang wanita kemudian dalam posisi meringkuk di dalam lemari baju di dalam rumahnya dalam keadaan bingung.

Dalam keterangannya kepada polisi, sang wanita mengatakan karena tindak pemerkosaan itu dia ingin menguliti dirinya sendiri.

Di sidang terungkap bahwa Sordini memiliki catatan kriminal panjang dengan 56 kali kesalahan, kebanyakan karena pelanggaran lalu lintas dan berbohong, namun tidak ada pelanggaran seksual.

Dia sudah beberapa kali menjalani hukuman tahanan.

Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, dan Sordini akan bisa mendapatkan pembebasan awal bulan  Juni tahun depan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement