Jumat 20 Feb 2015 20:03 WIB

WNI Gagal Dapat Rujukan Jaksa Agung Australia

Red:
abc news
abc news

Ali Yasmin, warga Indonesia pernah secara keliru dianggap dewasa dan dimasukkan ke penjara bagi orang dewasa. Kini ia kehilangan upayanya agar kasusnya dirujuk ke Pengadilan Australia Barat.

Kekeliruan masuknya Ali Yasmin ke penjara orang dewasa dilakukan lewat teknik penentuan usia menggunakan sinar-X. Adapun kasus yang meliltnya hingga masuk penjara lantaran dia diduga menyelundupkan imigran melalui jalur laut. Akibat perbuatannya itu, dia dihukum lima tahun penjara.

Di tahun 2012, ia diberikan izin untuk dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia, setelah melalui proses peninjauan terhadap 28 kasus serupa.

Pada tahun 2014, Ali mengajukan petisi kepada Jaksa Agung Federal Australia untuk diampuni, atau diberikan rujukan kepada Pengadilan Australia Barat, agar tuduhannya bisa dibatalkan. Namun belum ada tanggapan dari Jaksa Agung.

Pengacara Ali Yasmin pernah meminta Pengadilan Federal untuk mengusut pemerintah yang mengulur-ngulur waktu agar  bisa memberikan rujukan dalam waktu 14 hari.

Tapi Hakim Jayne Jagot tidak mengabulkan permohonan dan mengatakan bahwa Jaksa Agung tidak punya tugas untuk mengambil keputusan atau menanggapi permohonan.

"Ini bukan kasus di mana Jaksa Agung memutuskan untuk tidak berurusan dengan permohonan," ujarnya baru-baru ini. "Tidak ada keputusannya."

Di tahun 2012, Komisi Hak Asasi Manusia Australia pernah menganggap pemerintah Australia melanggar hak asasi anak-anak Indonesia dengan memenjarakan mereka di penjara bagi orang dewasa.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement