Kamis 26 Feb 2015 11:47 WIB

Mantan Presiden Guatemala Dibebaskan dari Penjara AS

Portillo addressed the United Nations General Assembly in 2001
Foto: AP
Portillo addressed the United Nations General Assembly in 2001

REPUBLIKA.CO.ID, DENVER -- Mantan presiden Guatemala Alfonso Portillo dibebaskan dari penjara di Amerika Serikat. Dia menjalani hukuman karena melakukan suap dari Taiwan.

Dalam persidangannya tahun lalu Portillo dinyatakan bersalah karena mencoba melakukan pencucian uang 2,5 juta dolar AS di sejumlah bank di AS. Portillo mengatakan dia mengambil uang sebagai balasan atas janji Guatemala akan terus mengakui Taiwan sebagai negara.

Saat itu dia menjabat pada 2000-2004. Dikutip dari BBC, Kamis (26/2), setelah dibebaskan Portillo akan kembali ke kampung halaman dimana ia masih memiliki pendukung.

Pria 63 tahun tersebut ditangkap pada 2010 atas tuduhan penggelapan. Dia diekstradisi ke AS pada 2013 dan dijatuhi hukuman satu tahun kemudian oleh seorang hakim New York.

Jaksa Federal menuduhnya menggunakan lembaga keuangan AS untuk mencuci uang. Ia diperintahkan mengembalikan 2,5 juta dolar AS yang ia terima secara ilegal dari Taiwan. Portillo kemudian dikirim ke penjara di Denver, Colorado.

Taiwan memiliki hubungan keuangan yang signifikan ke sejumlah negara Amerika Tengah dan negara-negara Karibia yang menolak klaim Cina atas kedaulatan pulau.

Mantan Presiden El Salvador Francisco Flores menghadapi tuduhan serupa di negara asalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement