Selasa 26 Jul 2016 16:35 WIB

Gembong Narkoba Kolombia Divonis 35 Tahun Penjara di AS

Polisi mengawal gembong narkoba Kolombia Daniel 'El Loco' Barrera sebelum diekstradisi ke Amerika Serikat, di sebuah bandara di Bogota pada 9 Juli 2013.
Foto: Reuters/John Vizcaino
Polisi mengawal gembong narkoba Kolombia Daniel 'El Loco' Barrera sebelum diekstradisi ke Amerika Serikat, di sebuah bandara di Bogota pada 9 Juli 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang gembong narkoba Kolombia, Daniel Barrera, dijatuhi hukuman penjara selama 35 tahun di Amerika pada Senin (25/7)) karena terlibat dalam kasus pembuatan kokain senilai jutaan dolar yang dia selundupkan ke seluruh dunia.

Daniel Barrera yang juga dikenal dengan sebutan "Loco" itu dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik Amerika Serikat, Gregory Woods di Manhattan setelah mengaku bersalah terhadap sejumlah tuduhan terkait obat terlarang dan terlibat dalam pencucian uang.

Woods, yang juga menarik denda sebesar 10 juta dolar Amerika kepada Barrera dan memerintahkannya menyerahkan jumlah yang sama. Ia menyebut warga Kolombia itu sebagai seseorang yang pintar, berbakat bahkan mungkin seseorang yang diberi karunia yang awalnya bekerja sebagai peternak menjadi seseorang yang mengepalai organisasi penyelundupan narkoba.

"Mudahnya, cakupan tuduhannya ini mengejutkan," kata Woods.

Berbicara melalui seorang penerjemah bahasa Spanyol sebelum hukumannya dijatuhkan, Barrera mengatakan dia menginginkan kesempatan untuk dapat dibebaskan dari penjara suatu hari untuk menemui cucu-cucunya.

"Saya meminta maaf kepada keluarga saya untuk semua penderitaan yang telah saya sebabkan kepada mereka," kata dia.

Menurut pihak berwenang, Barrera (48 tahun) menjadi salah satu dari penyelundup obat terlarang paling produktif dalam dua dasawarsa terakhir sebelum dia ditangkap di Venezuela pada 2012 setelah bersembunyi selama beberapa tahun.

Para jaksa penuntut mengatakan selama 1998 hingga 2010, Barrera memimpin sebuah sindikat pembuat dan penyelundup kokain dengan perkiraan produksi lima ton kokain tiap bulannya, yang menjadikannya memproduksi 720 ton kokain pada rentang waktu itu.

Barrera membeli bahan baku kokain mentah dari kelompok pemberontak sayap kiri FARC dan mengolahnya di sejumlah laboratorium di beberapa lokasi yang dikendalikan kelompok paramiliter yang tidak dipekerjakan saat ini, Pasukan Pertahanan Bersatu Kolombia atau AUC.

Kerajaan narkoba itu meraup puluhan juta dolar, yang menjadi objek pencucian uang Barrera, dan dilindungi oleh sejumlah penjaga bersenjata, banyak di antaranya yang dia arahkan mengancam atau membunuh siapa pun yang berutang uang kepadanya atau memberikan ancaman.

Barrera diberangkatkan dari Kolombia pada Juli 2013 lalu ke Amerika Serikat, dimana dia menghadapi tiga dakwaan terpisah di Manhattan, Brooklyn dan Miami. Ruben Olivia, pengacara Barrera, dalam pengadilan mengatakan hukuman itu tidak beralasan dan lebih berat dari yang diperlukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement