Senin 09 Mar 2015 20:42 WIB

Australia Langgar Konvensi Internasional Tentang Penyiksaan Pencari Suaka

Red:
Para pencari suaka
Foto: abc news
Para pencari suaka

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Sebuah laporan yang diterbitkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa Australia telah melanggar konvensi internasional yang menentang penyiksaan. Pelanggaran terjadi dalam memperlakukan beberapa pencari suaka.

Laporan ini disusun oleh peneliti PBB di bidang penyiksaan, Profesor Juan Mendez, dan sedang diajukan ke Dewan HAM PBB di Jenewa hari ini (9/3).

Profesor Juan mengatakan, Australia telah gagal memberikan kondisi penahanan yang memadai dan bahwa negara ini harus mengakhiri penahanan anak-anak.

Laporannya juga mengatakan bahwa Australia harus menghentikan kekerasan yang meningkat di Pulau Manus.

Direktur Pusat Hukum Hak Asasi Manusia, Daniel Webb, mengatakan, Australia melanggar konvensi menentang penyiksaan, yang ditandatangani sendiri oleh negara ini, beberapa tahun yang lalu.

"Kini, Australia ditemukan telah melanggar konvensi yang menentang perlakuan kejam, tak manusiawi dan merendahkan," sebutnya.

Daniel mengatakan, laporan itu merupakan kecaman atas penahanan tanpa batas waktu yang dilakukan Australia terhadap para pencari suaka di Pulau Manus dan atas kondisi di sana.

"Pada dasarnya, ini adalah nama Australia dipermalukan di panggung dunia sebagai negara yang gagal untuk mematuhi konvensi menentang penyiksaan, dan saya pikir ini harus menjadi pengingat yang nyata," tegasnya.

Pemerintah Australia yang telah dihubungi, belum memberikan komentar.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement