Senin 16 Mar 2015 18:16 WIB

Pemerintah Malaysia Tahan Putri Anwar Ibrahim

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Joko Sadewo
Puteri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Anwar (kanan).
Foto: AP/Vincent Thian
Puteri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Anwar (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat yang juga putri pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Anwar ditangkap kepolisian Malaysia, Senin (16/3). Ia ditahan karena komentarnya tentang kehakiman di parlemen.

Penangkapan Nurul Izzah berdasarkan Undang-Undang Penghasutan. Saat ini, ia berada di Dang Wangi Police Station dan akan dikirim ke kantor polisi Travers. Berita penangkapan ini dikonfirmasi oleh direktur komunikasi PKR, Fahmi Fadzil. ''Betul. Ia ditahan dan akan dikirim ke Travers untuk investigasi. Polisi yang akan menentukan apakah ia akan kembali ke penjara atau tidak,'' kata Fahmi, dikutip the Rakyat Post.

Penangkapan tersebut terjadi setelah Nurul Izzah memberi pidato di parlemen Lembah Pantai. Ia mengkritik kehakiman karena menghukum ayahnya selama lima tahun karena tuduhan sodomi.

Pengacara Nurul Izzah, Sivarasa Rasiah mengonfirmasi penahanan kliennya karena masalah kritik di parlemen. Menurutnya, seharusnya Nurul Izzah memiliki pelindung jika berbicara di parlemen. ''Anggota parlemen seharusnya diberi pelindung untuk berbicara. Jangan berbicara demokrasi lagi. Ini cara polisi memberitahu kita bahwa jika melanggar mereka akan menangkap kita dengan hukum penghasutan,'' kata dia.

Fahmi mengaku telah memperkirakan penangkapan tersebut sebelumnya. ''Melihat perkembangannya, Nurul Izzah akan dibungkam hari ini,'' kata dia.

Putri tertua Anwar ini juga akan dimintai keterangan tentang pawai KitaLawan yang digelar 7 Maret. Dalam akun Twitternya, Nurul Izzah mengatakan ia ditahan atas perintah direktur D5 yang merupakan unit khusus. ''Saya ditahan atas perintah asisten senior direktur D5 (Unit Khusus Klasifikasi) Bukit Aman,'' kata dia. ''ASP  Muniandy memberitahu saya bahwa saya ditahan dibawah instruksi Datuk Azam,''.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement