Jumat 17 Apr 2015 13:35 WIB

Bikin Rusuh, Penumpang Thomson Airways Didenda Rp 39 Juta

Rep: C26/ Red: Ani Nursalikah
Thomson Airways
Foto: ber news
Thomson Airways

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Dua penumpang pesawat Thomson Airways Jamie Richardson dan Daniel Taylor didenda 3.000 dolar Amerika atau setara 39 juta rupiah  karena mengganggu penerbangan. Keduanya bahkan terancam penjara empat bulan karena tidak mampu membayar denda dan hanya memiiki uang 700 dolar Amerika.

Seperti dikutip dari Daily Mail, Jumat (17/4), kejadian bermula saat mereka melakukan tindakan yang mengganggu penumpang dan awak kabin pesawat. Satu diantaranya melemparkan kacang dan uang koin ke awak kabin. Satu yang lainnya memukul-mukul kepalanya sendiri dan mengepalkan tinjunya selama penerbangan.

Pilot akhirnya memutuskan mengalihkan penerbangan ke Bermuda setelah meninggalkan London menuju Meksiko. Keduanya diduga mabuk saat melakukan tindakan tersebut.

Jamie dan Daniel mengaku bersalah dan bersiap menghadapi persidangan dan denda. Walaupun sumber-sumber lokal mengatakan keduanya terancam penjara empat bulan karena tidak sanggup membayar denda yang dibebankan.

Jaksa persidangan sudah melaporkan dua orang ini mabuk di pesawat Boeing 787-8 di London Gatwick sekitar pukul 09.40 Ahad waktu setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement