Sabtu 18 Apr 2015 07:14 WIB

Tiongkok Penjarakan Wartawan Selama Tujuh Tahun

jurnalis di penjara (ilustrasi)
Foto: www.examiner.com
jurnalis di penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Satu pengadilan Tiongkok menjatuhi hukuman terhadap seorang pewarta yang dituduh membocorkan sebuah dokumen Partai Komunis kepada satu laman asing. Sang wartawan dipenjara selama tujuh tahun, Jumat (17/4).

Gao Yu, 71 tahun, yang diadili dalam sidang tertutup di Bejing November lalu, didakwa atas tuduhan memberikan rahasia negara kepada kontak-kontaknya dari negara asing, ujar pengacaranya Mo Shaoping.

Para aktivis hak asasi manusia telah mengutuk penahanan dan peradilan Gao, dengan menyatakan bahwa hal itu menunjukkan penumpasan meluas atas pembangkang. Amerika Serikat menyerukan Tiongkok untuk membebaskan Gao pada sidang Dewan HAM PBB di Jenewa bulan lalu.

Mo mengatakan Gao telah mempertimbangkan untuk naik banding. "Sebagai pembela, saya menolak keputusan itu. Saya merasa pengadilan tak cukup menghormati fakta-fakta dan bukti dalam mengeluarkan hukuman ini," kata Mo kepada Reuters melalui telepon.

Gao ditahan atas tuduhan membocorkan s dokumen Partai Komunis Tionghoa, yang memperingatkan para anggota senior terhadap "tujuh kesalahan ideologi", termasuk "nilai-nilai universal" HAM, kata Shang Baojun, seorang pembela Gao yang lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement