REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Seorang turis asal Inggris berusia 31 tahun yang kedapatan mencuri intan bernilai $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) akhirnya dikenai hukuman empat tahun penjara di Cairns di negara bagian Queensland.
Dalam persidangan di Pengadilan Distrik, diungkapkan bahwa Matthew Mark Luke John Osborne lari dari toko perhiasan di Cairns dengan membawa sebuah intan argyle merah muda bulan Februari tahun lalu. Sebelum beraksi, pelaku meminta untuk melihatnya dari dekat.
Polisi kemudian menggunakan rekaman dari CCTV dan juga sidik jari untuk menemukan Osborne.
Dia ditahan di Bandara Melbourne ketika hendak naik pesawat menuju ke Selandia Baru beberapa hari setelah pencurian terjadi. Ketika ditangkap, Osborne mengatakan kepada polisi bahwa dia menelan intan tersebut, namun sampai sekarang permata ini belum ditemukan.
Dalam persidangan pada Kamis (30/4) pengacaranya mengatakan intan itu hilang ketika Osborne pergi berkemah, dan keputusan Osborne untuk mencuri merupakan tindakan spontan.
Namun Hakim Terence Martin tidak bisa menerima pendapat tersebut, dan mengatakan Osborne tidak menyesali tindakannya, dan tidak memiliki kemampuan untuk mengganti intan tersebut.
Toko perhiasan tersebut masih rugi $ 100 ribu dolar walau sudah mendapat pergantian dari asuransi.
Atas hukuman ini, Osborne akan berhak mendapat pengurangan hukuman mulai bulan Oktober.