REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Seorang ulama Muslim terkemuka berbasis di Qatar, Yusuf Qaradawi, mengatakan hukuman mati melanggar ajaran Islam. Qaradawi termasuk salah satu orang yang dijatuhi hukuman mati bersama dengan presiden terguling Muhammad Mursi.
The Star Online melaporkan pada Senin (18/5), ulama kelahiran Mesir tersebut mengatakan hukuman mati tak sejalan dengan hukum Islam. Ia menyatakan menjauhkan diri dari putusan ini.
"Mereka tak memiliki nilai dan tak dapat dilaksanakan karena melawan aturan Tuhan dan merupakan hukum serta ciptaan manusia," kata Qaradawi.
Qaradawi termasuk dari 100 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati pada Sabtu (16/5) lalu. Ia dianggap terlibat dalam pembobolan penjara massal pada 2011. Secara khusus Qaradawi dituduh menghasut untuk melakukan pembunuhan dan membantu tahanan melarikan diri. Surat perintah Mesir untuk penangkapannya diedarkan oleh Interpol pada Desember.
Qaradawi membantah tuduhan, ia mengatakan berada di Qatar saat dugaan pelanggaran terjadi. Qaradawi menjalani hukuman in aabsentia pada Sabtu, tetapi dapat mengajukan banding atas hukuman mati.