Rabu 20 May 2015 16:08 WIB
Vonis Mati Mursi

Norwegia: Hukuman Mati Mursi tak Bisa Diterima

  Pendukung Presiden terguling Muhammad Mursi mengambil tabung gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan keamanan di Universitas Kairo, Giza, Mesir, Rabu (26/3).  (AP/Amru Taha)
Pendukung Presiden terguling Muhammad Mursi mengambil tabung gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan keamanan di Universitas Kairo, Giza, Mesir, Rabu (26/3). (AP/Amru Taha)

REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Norwegia mencela hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Mesir terhadap mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi dan 106 pendukungnya.

"Tak bisa diterima lebih dari 100 orang, termasuk mantan Presiden Mursi dijatuhi hukuman mati dalam satu pengadilan. Norwegia telah menjelaskan kami menentang praktik pelaksanaan pengadilan massal yang gagal mematuhi kewajiban internasional Mesir," kata Menteri Luar Negeri Norwegia Borge Brende sebagaimana dikutip di dalam satu pernyataan, Selasa (19/5).

Dia berharap semua terdakwa diberi kesempatan proses pengadilan banding yang adil, dan putusan bersalah diputuskan dengan dasar perorangan. Brende mengatakan pengadilan harus memelihara hak terdakwa memperoleh proses pengadilan yang adil sejalan dengan standar internasional.

Mursi dijatuhi hukuman mati pada Sabtu pekan lalu (16/5) atas dakwaan yang berpangkal dari pembobolan penjara secara massal pada 2011, bersama pendukungnya dari Ikhwanul Muslimin. Ia menjadi presiden pertama Mesir yang menghadapi vonis mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement