REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Turki, Senin, mengatakan menarik duta besarnya di Brasil untuk konsultasi, setelah Senat negara Amerika Latin itu mengeluarkan undang-undang mengakui pembantaian warga Armenia selama Perang Dunia Satu di Turki sebagai pemusnahan.
Kementerian itu juga memanggil duta besar Brasil untuk Ankara pada 3 Juni atas masalah tersebut, katanya dalam pernyataan melalui surat elektronika.
Turki mengakui bahwa warga Armenia tewas selama pergolakan Perang Dunia Satu, tapi menolak pernyataan atau undang-undang pemerintah asing, yang menyebut kematian itu sebagai pemusnahan.
"Kami melihat keputusan Senat Brasil yang mendistorsi realitas dan hukum sebagai tidak bertanggung jawab dan kami mengutuknya," kata Kementerian Luar Negeri.
Armenia, dua lusin negara dan sebagian besar akademisi Barat menganggap pembunuhan itu sebagai genosida.