REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Presiden Muhammad Mursi pada Selasa (16/6) dalam kasus yang berhubungan dengan tuduhan mata-mata untuk kelompok militan asing termasuk Hamas.
Hakim Shaaban al-Shami juga menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 16 lainnya termasuk pemimpin umum Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie, Khairat el-Shater dan Mohamed El-Beltagy dalam kasus yang sama. Menurut hukum pidana di Mesir, hukuman seumur hidup adalah 25 tahun.
Jaksa menuduh Mursi dan terdakwa lainnya dalam kasus spionase dengan bersekongkol bersama kekuatan asing termasuk Hamas, Hizbullah Libanon dan Pengawal Revolusi Iran untuk mengacaukan Mesir.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Kairo, Mesir, menetapkan hukuman mati bagi Mursi dan terdakwa lainnya. Turki, Jerman dan beberapa LSM termasuk Amnesty Internasional menjadi pihak yang mengkritik keputusan hukuman mati terhadap Mursi.
Militer menggulingkan dan menahan Mursi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas pada Juli 2013 di tengah protes besar-besaran menuntut pengunduran dirinya. Saat menjatuhkan Mursi dari kursi kepresidenan, lebih dari 600 anggota Ikhwanul Muslim terbunuh.
Sejak penggulingan Mursi Ikhwanul Muslimin dimasukkan dalam sebagai organisasi teroris. Padahal, gerakan yang berusia 85 tahun itu mampu mengantarkan Morsi pada pemilu presiden pada Mei 2012 silam.
Ratusan pendukung Mursi divonis hukuman mati pada pengadilan massal yang berlangsung sangat singkat. Perserikatan Bangsa- Bangsa menyebut vonis massal itu sebagai tindakan luar biasa dalam sejarah dunia. Namun demikian, Presiden Abdel Fattah al-Sisi membela diri terkait catatan buruk HAM atas kritik atas vonis mati terhadap para aktivis IM.