Rabu 17 Jun 2015 04:36 WIB

Bangladesh Vonis Mati Mantan Pemimpin Partai Islam

Rep: c23/ Red: Agung Sasongko
Rakyat Bangladesh (ilustrasi)
Foto: Reuters/Andrew Biraj
Rakyat Bangladesh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Mahkamah Agung Bangladesh vonis mati mantan pemimpin Partai Islam Jamaat-e-Islami  Ali Ahsan Mohammad, Selasa (16/6).  Ali didakwa atas keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan massal saat masa perang kemerdekaan pada 1971.

Sebelumnya, Ali dituntut karena melakukan kekerasan, penyiksaan, dan kejahatan perang pada masa kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan.  Kelompoknya termasuk dalam arus yang tidak sepakat dengan pencapaian kemerdekaan Bangladesh.

Namun, banyak warga Bangladesh menyambut baik putusan mati terhadap Ali. Berbeda dengan para pendukungnya yang menolak putusan itu. "Upaya  (vonis mati) itu bermotif politik untuk memberantas pemimpin kami,"

protes para pendukungnya terhadap putusan tersebut, seperti dilansir BBC News.

Sebelumnya, dua politisi Islam lain, yang tergabung dengan partai islam milik Ali, juga telah divonis mati oleh pengadilan.

Pada Desember 2013, Abdul Kader Mullah, asisten sekretaris jendral partai Jamaat-e-Islami, digantung setelah terbukti bersalah atas lima tuduhan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Sedangkan pada April, Mohammad Kamaruzzaman, yang juga anggota partai Jamaat, digantung karna terbukti melakukan genosida.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement