Ahad 21 Jun 2015 16:18 WIB

Korsel Digugat karena Gagal Tangani MERS

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Pria Korea Selatan yang diduga terinfeksi MERS di Slovakia, Sabtu (13/6).
Foto: yahoo
Pria Korea Selatan yang diduga terinfeksi MERS di Slovakia, Sabtu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan digugat karena dinilai kurang merespon kasus pertama sindrom pernafasan Timur Tengah (MERS), Ahad (21/6). Seorang anggota parlemen mengatakan ia telah mengajukan gugatan.

Moon Jeong-gu yang juga merupakan seorang pengacara dari firma hukum Ahn&Chang mengatakan pemerintah gagal mengekang penyebaran virus sejak kasus pertama. Moon mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Seoul pada Jumat.

"Pemerintah gagal menjalankan tugasnya melindungi masyarakat dengan terlambat memberi informasi rumah sakit mana tempat pasien MERS tinggal," katanya dikutip Yonhap.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin hak rakyat agar berhati-hati. Pemerintah seharusnya mengungkap daftar rumah sakit tempat pasien MERS dan memberi informasi rinci lainnya.

Namun, pemerintah memilih merahasiakan informasi tersebut selama 19 hari setelah kasus pertama dikonfirmasi. Hal ini, tambahnya, membawa lebih banyak orang dalam resiko infeksi.

Moon mengatakan gugatannya tidak dimaksudkan untuk mencari kompensasi dari negara. "Tapi ini memiliki cabang yudisial untuk membuktikan bahwa pemerintah gagal menangani wabah pada tahap awal dan menjadikan para korban rekor nasional," kata dia.

Pengumuman ini muncul setelah Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn meminta maaf karena respon lambat pemerintah. Sementara, jumlah kasus bertambah tiga pada Ahad membawa jumlah total menjadi 169 kasus. Ini menjadi wabah terbesar di luar Arab Saudi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement