Selasa 23 Jun 2015 07:52 WIB

Jerman Bebaskan Wartawan Al Jazeera

Studio Al Jazeera
Foto: SNASM.COM
Studio Al Jazeera

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Jerman membebaskan wartawan Al Jazeera Ahmed Mansour, yang ditangkap pada Sabtu (20/6) di bandar udara Berlin atas permintaan Mesir. Pada Ahad (21/6), Kejaksaan Mesir mengirim permintaan kepada Pemerintah Jerman untuk mengekstradisi Mansour. Namun Kejaksaan Jerman malah memutuskan untuk membebaskannya, Senin (22/6).

Mansour ditangkap di Bandar Udara Berlin pada Sabtu, ketika ia dalam perjalanan kembali ke Qatar, setelah merekam laporan TV mengenai kebijakan Jerman mengenai Timur Tengah dan kunjungan Presiden Mesir Abdel-Fattah As-Sisi baru-baru ini ke negara Barat tersebut. Mansour, yang telah lama bekerja untuk Al Jazeera dikenal sebagai wartawan yang cukup loyal terhadap Ikhwanul Muslimin, kelompok yang kini dilarang di Mesir.

Tahun lalu, Mansour dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam proses pengadilan tanpa kehadiran terdakwa mengenai penyiksaan seorang pengacara selama kerusuhan yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak pada 2011 lalu. Dalam percakapan telepon dengan Al Jazeera ketika ia ditahan di Bandar Udara Berlin, Mansour menyampaikan harapan bahwa ia akan dibebaskan "jika hakim yakin bahwa semua dakwaan terhadap dia palsu". Sementara itu pengacaranya mengatakan tuntutan terhadap kliennya "bermotif politik".

Awal tahun ini, Pemerintah Mesir mendeportasi wartawan Al Jazeera yang berkebangsaan Mesir-Kanada Mohamed Fahmy, setelah ia mengakhiri kewarganegaraan Mesirnya. Fahmy dan dua rekannya, Peter Greste dari Australia dan Baher Mohamed (warganegara Mesir) dijatuhi hukum 10 tahun penjara pada Juni 2014 dengan dakwaan melakukan kegiatan mata-mata buat jaringan TV Qatar, Al Jazeera, yang telah mendukung kelompok Ikhwanul Muslimin sejak penggulingan Mursi.

Fahmy dan Greste sekarang kembali ke Kanada sedangkan Mohamed dibebaskan sambil menunggu pengadilan kembali. Pengadilan Mesir saat ini menggelar pengadilan massal untuk ribuan pendukung Mursi. Mursi sendiri, bersama dengan lebih dari 100 orang lagi, belum lama ini telah dijatuhi hukuman mati dengan tuntutan merencanakan pembobolan penjara massal selama perlawanan 2011, yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak. Masih terbuka peluang untuk mengajukan banding bagi Mursi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement